Pertamina Sesuaikan Harga LPG, Berikut Harga Terbaru dan Pertimbangan yang Dilakukan

Pertamina Sesuaikan Harga LPG, Berikut Harga Terbaru dan Pertimbangan yang Dilakukan

Pertamina sesuaikan harga LPG untuk masyarakat--

Pertamina Sesuaikan Harga LPG, Berikut Harga Terbaru dan Pertimbangan yang Dilakukan

OKES.NEWS- Fadjar Djoko Santoso, Wakil Presiden Corporate Communication Pertamina, menyatakan bahwa penentuan harga LPG Non-Subsidi merupakan kewenangan perusahaan dengan mengacu pada tren dan mekanisme harga Contract Price Aramco (CP Aramco).

Pertamina, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor migas, bertekad untuk menyediakan energi bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk menyediakan Liquefied Petroleum Gas (LPG). 

Jadi patokannya untuk menentukan harga LPG non-public service obligation (NPSO) atau non-subsidi, Pertamina secara berkala mengevaluasi harga pasar berdasarkan harga LPG internasional.

"Dalam periode terakhir, harga CP Aramco mengalami penurunan, sehingga Pertamina menyesuaikan dengan menurunkan harga LPG non-subsidi 5,5 kg dan 12 kg. Untuk produk non-subsidi, prinsipnya adalah menyesuaikan dengan harga pasar," ujar Fadjar.

Sebelumnya, per 26 Juni 2023, Pertamina telah menyesuaikan harga LPG non-subsidi rumah tangga, yaitu LPG 5,5 kg dan LPG 12 kg. Harga isi ulang Bright Gas 5,5 kg mengalami penurunan sebesar Rp 4.000 per tabung. 

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Penyaluran BBM dan LPG Aman

Sedangkan harga isi ulang Bright Gas 12 kg juga turun sebesar Rp 9.000 per tabung menjadi Rp 204.000 per tabung dari sebelumnya Rp 213.000.

Sementara itu, Fadjar menjelaskan bahwa harga LPG bersubsidi tidak mengalami perubahan.

Penetapan harga patokan LPG 3 kg atau LPG bersubsidi menjadi kewenangan pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk mendistribusikan LPG subsidi 3 kg, Pertamina siap melaksanakan arahan dan kebijakan Pemerintah.

Dikkutip dari lama pertamina, Untuk mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg, pemerintah daerah memiliki kewenangan di setiap Provinsi, Kabupaten, dan kota. 

BACA JUGA:Penggunaan Gas LPG 3 Kg Meningkat, Harga Melambung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: