Pendapatan Capai Rp1,6 Triliun APBD OKU Terkoreksi Defisit

Pendapatan Capai Rp1,6 Triliun APBD OKU Terkoreksi Defisit

-foto ist-

Pendapatan Capai Rp1,6 Triliun APBD OKU Terkoreksi Defisit

BATURAJA-OKES.NEWS- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) OKU Tahun 2022 yang dilaksanakan di ruangan Paripurna DPRD OKU, Senin (17/7).

Dalam rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD OKU Ir H Marjito Bachri didampingi Wakil Ketua II, Yoni Risdianto SH dan dihadiri Penjabat (Pj) Bupati OKU H Teddy Meilwansyah serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Setwan DPRD OKU.

Dalam rapat paripurna Ketua DPRD Kabupaten OKU, Ir H Marjito Bachri menyampaikan, dengan diberikannya otonomi yang luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus pemerintahan sendiri sangatlah memungkinkan bagi masing-masing daerah untuk mempercepat pembangunan sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA:Waspada Rabies di Sekitar Anda, 11 Orang di OKU Selatan Digigit Anjing Saat Ini Sedang Diperiksa di Lab

"Namun dibalik itu semuanya diperlukan kesiapan dari daerah. Serta perlu diikuti dengan prinsip otonomi yang bertanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan harus benar-benar sejalan dengan tujuan pemberian otonomi itu sendiri. Yaitu untuk mensejahterakan masyarakat," ujar Ketua DPRD OKU.

Marjito Bachri menambahkan, dalam hal itu merupakan kewajiban dari kepala daerah, untuk menyampaikan pertanggungjawaban setiap tindakan dan kebijakan yang dilakukan.

Baik pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan roda pemerintahan maupun pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang sebagaimana sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014.

"Saat ini Kabupaten OKU masih tetap mempertahankan dan mendapat kembali opini wajar tanpa pengecualian ke-8 dari Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Provinsi Sumatera Selatan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022 yang lalu,” ungkapnya.

BACA JUGA:Daftar Lengkap Nama Kapolres di Polda Sumsel yang Diganti

BACA JUGA:Yamaha Thambrin Brother Baturaja Umbar Promo, Cek Selengkapnya

Dituturkan Ketua DPRD OKU H Marjito Bachri, Bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini, merupakan salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Sekaligus berfungsi sebagai evaluasi dan jaminan peraturan daerah tentang APBD yang telah ditetapkan yang nantinya akan menjadi bahan evaluasi perbaikan di masa mendatang.

Dalam kesempatan itu juga Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah, menyampaikan nota pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten OKU Tahun 2022 dihadapan pimpinan dan anggota DPRD OKU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: