Mantan Kepala Sekolah di Sumsel jadi Tersangka, Diduga Tilep Uang Komite dan Pembangunan

Mantan Kepala Sekolah di Sumsel jadi Tersangka, Diduga Tilep Uang Komite dan Pembangunan

SL selaku mantan Kepala Sekolah dan AR mantan Ketua Komite Sekolah, Kamis (20/7/2023). -Foto : Budiman/Sumateraekspres.id-

Mantan Kepala Sekolah di Sumsel jadi Tersangka

PALEMBANG-OKES.NEWS, Seorang Mantan kepala sekolah di Palembang ditetapkan jadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, pengelolaan uang komite dan pembangunan di SMA Negeri 19 Palembang selama tahun 2021-2022.

Kejaksaan Negeri Palembang telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus tesebut. 

“Mereka inisial SL, mantan Kepala Sekolah, dan AR, mantan Ketua Komite Sekolah. Kedua tersangka ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Fandie Kasi Intel Kejari Palembang.

Penetapan para tersangka, sambung Fandie berdasarkan pada dua alat bukti, yaitu keterangan saksi dan keterangan ahli.

Lebih lanjut, Fandie menjelaskan bahwa kedua tersangka penyidik jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

BACA JUGA:Soal Kasus Kades Tiduri Istri Orang di Rambang Niru, Begini Versi Kuasa Hukum Terlapor

BACA JUGA:Reka Ulang Kasus Pembunuhan Kadus di OKU Timur Digelar , Ini Ternyata Motifnya?

yang telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) dan Pasal 64.1 Ayat (1) KUHP.

“Atas perintah Kajari Palembang, kedua tersangka akan kami tahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan,” urai Kasi Intel seperti dilansir dari sumateraekspres.id.

Dari tindakan tersebut, kerugian mencapai Rp. 358.775.250.

BACA JUGA:Soal Kasus Kades Tiduri Istri Orang di Rambang Niru, Begini Versi Kuasa Hukum Terlapor

BACA JUGA:Reka Ulang Kasus Pembunuhan Kadus di OKU Timur Digelar , Ini Ternyata Motifnya?

Sementara itu, Tersangka AR selaku Mantan Ketua Komite Sekolah menyatakan bahwa dia telah mengundurkan diri ketika mengetahui penggunaan dana komite dan pembangunan oleh Tersangka SL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: