Aturan Dilarang Belok Kiri Masih Dicuekin, Begini Cara Polantas Polres OKU Menyiasatinya

Aturan Dilarang Belok Kiri Masih Dicuekin, Begini Cara Polantas Polres OKU Menyiasatinya

LANGGAR: Sejumlah kendaraan terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran rambu lintas yang terpasang di Lampu merah Air Paoh. -foto Dedi Supratman/ OKES.NEWS-

Aturan Dilarang Belok Kiri Masih Dicuekin, Begini Cara Polantas Polres OKU Menyiasatinya

BATURAJA- OKES.NEWS, Sejak dipasang rambu larangan belok kiri di Simpang Lampu Merah (traffic light) Air Paoh, kecamatan Baturaja Timur, OKU  ternyata belum efektif.

Pasalnya, Masyarakat khusunya pengguna kendaraan bermotor masih terkesan cuek dengan himbauan rambu tersebut.

Dengan begitu, pihak kepolisian melalui satuan polisi lalu lintas melakukan sosialisasi hingga turun ke lapangan.

Kasat lantas Polres OKU AKP Dwi Karti Astuti menjelaskan jumlah pelanggaran yang terekam Etle adalah pelanggaran belok kiri.

"Dari hasil pantauan kamera ETLE ternyata masij banyak masyarakat yang melanggar rambu tersebut," ungkapnya. Kamis, 20 Juli 2023.

BACA JUGA:Soal Kasus Kades Tiduri Istri Orang di Rambang Niru, Begini Versi Kuasa Hukum Terlapor

BACA JUGA:Mantan Kepala Sekolah di Sumsel jadi Tersangka, Diduga Tilep Uang Komite dan Pembangunan

Selain itu, lanjut Kasat lantas, Dia memerintahkan anggotanya untuk melakukan sosialisasi secara langsung dengan turun ke jalan. 

Tujuannya adalah untuk mengatur dan menghimbau bagi pengguna kendaraan yang belum mengetahui peraturan tersebut untuk mematuhinya.

“Tindakkan ini penting mengingat Etle ini kan mesin, jadi Etle tetap merekam terhadap pengendara yang berbelok kiri secara langsung,” urainya.

BACA JUGA:Singgahi Tokoh Masyarakat, Ternyata Kapolres OKU Sampaikan Pesan Menyangkut Kepentingan Umum

Namun masih kata AKP Dwi Kartika Astuti, terkait sanksi pelanggaran belum dijalankan. Hal ini lantaran himbauan tersebut baru saja diberlakukan dan baru terpasang. 

Sehingga, menurut Kasat lantas, sifatnya hanya himbauan, dan belum dilakukan penindakan belum diberlakukan sanksi tilang.(r15)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: