Pemkab OKU Tandatangani PKS Tripartit

Pemkab OKU Tandatangani PKS Tripartit

--

JAKARTA - OKES.NEWS, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit tahap V dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Penandatanganan PKS ini dilakukan di Aula Cakti Buddhi Bakti, Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Penandatanganan PKS ini diikuti oleh 113 Pemerintah Daerah yang dilaksanakan secara hybrid, dimana 100 orang kepala daerah hadir secara luring dan 13 kepala daerah hadir secara daring. 

Dengan dilaksanakan PKS ini, maka total Pemerintah Daerah yang telah mengikuti Penandatanganan PKS sebanyak 367 dari total 552 Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Kabel Listrik Terbakar 6 Rumah di Air Gading Terdampak

Penandatanganan PKS ini merupakan sinergi antara DJP, DJPK dan Pemerintah Daerah dalam optimalisasi penerimaan negara melalui pemungutan pajak pusat dan pajak daerah. 

Melalui kerja sama ini, Pemerintah Pusat dan Daerah akan dapat saling menghimpun dan mengalirkan data serta informasi perpajakan, melaksanakan pengawasan wajib pajak bersama, melakukan sharing knowledge proses bisnis pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan, serta memberikan dukungan kapasitas melalui bimbingan teknis penggalian potensi, sosialisasi terpadu, pendampingan penyusunan regulasi daerah, dan perbaikan tata kelola pengaliran data.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa sinergi antar pemerintah pusat dan daerah dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah sangatlah penting. 

"Apabila kita ingin menuju negara yang lebih maju, maka kita harus terus berupaya meningkatkan tax ratio. Masih banyak ceruk yang dapat digali potensinya. Kita (pemerintah pusat dan daerah) memiliki subjek pajak yang sama, karenanya mari duduk bersama dan saling mempertukarkan data," tukas Suryo.

Dalam kaitannya dengan pencegahan korupsi, Suryo mengajak para kepala daerah untuk mempertukarkan data dan informasi secara digital. 

DJP saat ini tengah melakukan reformasi perpajakan dan membutuhkan dukungan seluruh Pemerintah Daerah terkait interoperabilitas sistem, sehingga mengurangi interupsi manusia dalam pertukaran data.

Sementara itu Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman menambahkan bahwa pemerintah pusat berinisiatif membantu Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara mandiri melalui PKS ini. 

BACA JUGA:DPC PKB Desak Cak Imin jadi Cawapres Prabowo

"Sehingga PKS ini sifatnya win-win solution untuk mencukupi kebutuhan belanja pusat dan daerah," tandasnya.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan sangat antusias mendukung terlaksananya pertukaran data dalam PKS ini. Menurutnya, PKS ini sejalan dengan Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (PSNPK) yang digagas oleh KPK.

"KPK sangat antusias mendukung terlaksananya pertukaran data dalam PKS ini. Hal ini penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara," ujar Pahala.

Penandatanganan PKS ini merupakan wujud sinergi yang kuat antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan KPK dalam upaya meningkatkan penerimaan negara melalui pemungutan pajak pusat dan pajak daerah. 

BACA JUGA:Persiapan Hadapi Elnino Cegah Krisis Pangan

Sinergi ini diharapkan dapat mewujudkan Indonesia yang lebih maju, adil, dan makmur.(Rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: