Konten vulgar Oklin Fia Makan Es Krim Terancam Sanksi Pidana Meski Sudah Menyatakan Minta Maaf
ilustrasi: Oklin Fia-foto ist-
Konten vulgar Oklin Fia Makan Es Krim Terancam Sanksi Pidana Meski Sudah Menyatakan Minta Maaf
OKES.NEWS- Konten vulgar yang dilakukan oleh Oklin Fia telah menimbulkan kehebohan di masyarakat. Banyak pihak yang mengecam tindakannya, termasuk PB SEMMI dan Pipik Dian Irawati.
PB SEMMI melaporkan Oklin Fia ke Polres Jakarta Pusat dengan tuduhan melanggar kesusilaan dan penodaan agama. Menurut PB SEMMI, konten vulgar yang dilakukan oleh Oklin Fia telah melanggar norma kesusilaan dan agama.
Sementara itu, Pipik Dian Irawati melaporkan Oklin Fia ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penyebaran konten pornografi dan UU ITE. Pipik Dian Irawati merasa bahwa konten vulgar yang dilakukan oleh Oklin Fia telah merusak moral bangsa.
Menanggapi laporan tersebut, Oklin Fia mengaku siap untuk menjalani proses hukum. Ia juga meminta maaf kepada masyarakat atas konten vulgar yang telah dibuatnya.
Oklin Fia telah mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat pada 25 Agustus 2023 lalu untuk memberikan keterangan lebih lanjut atas kasus yang tengah dihadapinya.
Kuasa hukum Oklin Fia, Budiansyah, mengatakan bahwa kliennya akan kooperatif apabila penyidik kembali memanggil Oklin untuk diminta keterangan soal konten makan es krim.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian. Jika terbukti bersalah, Oklin Fia dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Oklin Fia juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 10 UU Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar.
"Kami akan datang, kami akan kooperatif yang pasti kami tidak akan bersembunyi," jelasnya.
Sementara itu, Budiansyah mengatakan jika pihaknya belum dipanggil oleh penyidik soal laporan Umi Pipik di Bareskrim Polri.
"Belum ada pemanggilan," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: