Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur, Kejari Tetapkan 3 Tersangka, Ini Peran dan Modus Ketiganya

Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur, Kejari Tetapkan 3 Tersangka, Ini Peran dan Modus Ketiganya

DITAHAN: , Kejari Sumsel telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dana hibah bawaslu oku timur.-foto ist-

Kejari OKU Timur masih menunggu hasil audit dari BPKP untuk menghitung besaran kerugian negara dalam penggunaan anggaran tersebut.

Kemungkinan Tersangka Lain

Kejari OKU Timur tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA: Tim Penggerak PKK OKU Borong 17 Penghargaan Diumumkan Saat Festival Rempah 2023

Ketiga tersangka tersebut adalah:

K, PNS di lingkungan Pemprov Sumsel yang telah pensiun

AW, PNS di lingkungan Pemkab OKU Timur

M, bendahara pengeluaran pembantu (BPP) Bawaslu OKU Timur

BACA JUGA:Kabar Klaim Pemusnahan Massal Anggota KPPS: Disinformasi yang Menyesatkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: