Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur, Kejari Tetapkan 3 Tersangka, Ini Peran dan Modus Ketiganya

Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur, Kejari Tetapkan 3 Tersangka, Ini Peran dan Modus Ketiganya

DITAHAN: , Kejari Sumsel telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dana hibah bawaslu oku timur.-foto ist-

Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur, Kejari Tetapkan 3 Tersangka 

OKU TIMUR - OKES.NEWS, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Timur pada Senin, 28 Agustus 2023 menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur tahun anggaran 2019 sebesar Rp16,5 miliar.

Ketiga tersangka diduga melakukan korupsi dengan modus kegiatan rapat fiktif, mark up belanja barang atau jasa, SPPD fiktif, dan pembayaran honorium tidak dibayarkan selama 12 bulan seluruh Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten OKU timur.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagi mana telah diubah dengan undang - undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang - undang RI nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Hari ini kita telah menetapkan tiga tersangka. Dua tersangka sudah kita tahan selama 20 hari kedepan di Lapas Martapura. Sedangkan untuk tersangka berinisial K telah ditahan dalam perkara lain di Kejaksaan Prabumulih," kata Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah melalui Kasi Intel Arjansyah Akbar, Senin 28 Agustus 2023.

BACA JUGA:Gubernur Bali Optimis Kasus Perkosaan yang diDuga Dilakukan Oknum Driver Ojol Tak Mengurangi Minat Wisatawan

Peran Para Tersangka

K dan AW selaku PPK menyetujui dan memerintahkan selaku bendahara pengeluaran pembantu (BPP) untuk memanipulasi laporan surat pertanggungjawaban serta melakukan pencairan dan pembayaran terhadap dana hibah tersebut.

M selaku bendahara pengeluaran pembantu (BPP) memanipulasi serta melakukan pencairan dan pembayaran kepada pihak ketiga.

Modus Operandi

Dana hibah yang diterima oleh Bawaslu OKU Timur tersebut tersangka K dan AW selaku PPK memerintahkan tersangka M selaku bendahara pengeluaran pembantu (BPP) untuk melakukan pencairan terhadap dana hibah tersebut.

Dana hibah tersebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukan yaitu membiayai kegiatan pengawasan tahapan pemilihan kepala daerah Kabupaten OKU Timur tahun 2020.

BACA JUGA:Animo Event Cosplay Anime Party Baturaja Meningkat, Peserta Berkostum Karakter dan Manga

Potensi Kerugian Negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: