Pemerintah Indonesia Resmi Tetapkan Status Endemi COVID-19 , Berikut Pedoman Baru yang Harus Diketahui

Pemerintah Indonesia Resmi Tetapkan Status Endemi COVID-19 , Berikut Pedoman Baru yang Harus Diketahui

Rumah sakit masih dapat mengklaim penggantian biaya pasien COVID-19 hingga 31 Agustus 2023.--

Pemerintah Indonesia Resmi Tetapkan Status Endemi COVID-19 dan Keluarkan Pedoman Baru

OKES.NEWS - Pemerintah Indonesia resmi mencabut status Pandemi COVID-19 pada 21 Juni 2023 melalui Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023.

Sebagai lanjutan, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19. 

Kementerian Kesehatan kini bertanggung jawab penuh atas penanganan COVID-19 di masa endemi.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2023 mengatur berbagai aspek penanggulangan COVID-19 di masa endemi, termasuk promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi, dan pengelolaan limbah.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Kasus ISPA di OKU Menurun

 Menurut Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti, rumah sakit masih dapat mengklaim penggantian biaya pasien COVID-19 hingga 31 Agustus 2023. Setelahnya, klaim biaya akan ditanggung melalui mekanisme JKN atau dibiayai mandiri.

Vaksinasi COVID-19 akan tetap dilaksanakan hingga 31 Desember 2023. Mulai 1 Januari 2024, vaksinasi COVID-19 akan menjadi imunisasi program dengan vaksin lokal seperti Indovac dan Inavac. 

BACA JUGA:Ini Usul Menag Yaqut Soal Mekanisme Baru Haji: Cek Kesehatan Dulu Sebelum Pelunasan? Gimana Setuju

Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan, dr. Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea, menegaskan bahwa vaksinasi dalam program imunisasi akan diberikan gratis kepada kelompok tertentu.

Sementara itu, masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori penerima program imunisasi harus membayar.

Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes, dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto, menekankan pentingnya protokol kesehatan meskipun ada penurunan tren testing. Isolasi mandiri disarankan bagi pasien tanpa komorbid selama 3-5 hari.

Ketua Tim Kerja Standardisasi Klinis Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, dr. Yayan Gusman, menegaskan bahwa penanganan pasien COVID-19 di fasilitas kesehatan tetap sama seperti sebelumnya.

BACA JUGA:Waw! Menkes Klaim Penyakit Pernapasan Akibat Polusi Udara Bebankan BPJS Rp10 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: