Pemerintah Indonesia Resmi Tetapkan Status Endemi COVID-19 , Berikut Pedoman Baru yang Harus Diketahui
![Pemerintah Indonesia Resmi Tetapkan Status Endemi COVID-19 , Berikut Pedoman Baru yang Harus Diketahui](https://okes.disway.id/upload/8145bcfe6453bd2c5fd5b84beb92f72b.gif)
Rumah sakit masih dapat mengklaim penggantian biaya pasien COVID-19 hingga 31 Agustus 2023.--
Namun, kajian ilmiah global tetap diikuti untuk memastikan pasien mendapatkan penanganan yang tepat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: