Korban Investasi FEC Online Diperiksa Polda Sumsel Hingga Merugi Puluhan Juta, Modusnya Mirip Skema Ponzi

Korban Investasi FEC Online Diperiksa Polda Sumsel Hingga Merugi Puluhan Juta, Modusnya Mirip Skema Ponzi

ilustrasi FEC shop Online-foto ist-

Korban FEC Diperiksa Polda Sumsel Hingga Menuntut Ganti Rugi, Modusnya Mirip Skema Ponzi

PALEMBANG - OKES.NEWS, Peristiwa penipuan investasi online Future E-Commerce (FEC) yang menimpa puluhan emak-emak di Sumsel menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam berinvestasi.

Modus penipuan yang dilakukan oleh pengelola aplikasi FEC adalah dengan menawarkan keuntungan yang tidak wajar. Mereka menjanjikan keuntungan hingga 20% per bulan untuk para investor. Hal ini tentu sangat menggiurkan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan keuntungan yang cepat.

Selain itu, pengelola aplikasi FEC juga sering mengadakan promosi toko mingguan. Promosi ini membuat para investor semakin tertarik untuk menanam saham.

Namun, setelah para investor melakukan deposit awal, mereka tidak dapat menarik kembali uangnya. Pengelola aplikasi FEC justru menghilang dan tidak dapat dihubungi.

BACA JUGA:Telanjur Memilih Rumah Subsidi, Begini Ide Renovasi Tampilan Jadi Nyaman dan Menarik

Kasus penipuan investasi online FEC ini merupakan salah satu contoh dari banyaknya kasus penipuan investasi online yang terjadi di Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat perlu berhati-hati dalam berinvestasi.

Aplikasi Future E-Commerce (FEC) Indonesia diduga melakukan praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Hal ini telah dikonfirmasi oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) yang telah mencabut izin usaha PT FEC Shopping Indonesia pada 6 September 2023.

Praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin merupakan tindakan ilegal yang dapat merugikan masyarakat. 

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam berinvestasi, terutama melalui aplikasi-aplikasi yang menawarkan keuntungan yang tidak wajar.

Dilansir okes.news dari sumateraekspres.id Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH, melalui Kasubdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK, MH, mengungkapkan bahwa indikasi awal kasus ini menyerupai skema ponzi.

Dalam kasus ini, para korban telah diiming-imingi dengan produk dan layanan yang tidak jelas, tetapi menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal.

“Kami telah memulai proses pemeriksaan terhadap para korban, yang mana mereka dijanjikan keuntungan harian yang sangat menggiurkan,” ungkap Bagus pada Selasa (12/9/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: