Korban Investasi FEC Online Diperiksa Polda Sumsel Hingga Merugi Puluhan Juta, Modusnya Mirip Skema Ponzi
ilustrasi FEC shop Online-foto ist-
BACA JUGA:SMBR Beri Edukasi Tentang Manajemen Keselamatan Kerja di Lingkungan Kampus
Menurut Bagus, Ditreskrimsus telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Subdit 1 Tipid Indagsi, Subdit II Tipid Perbankan.
Lalu, Subdit V Tipid Siber untuk menangani perkara dugaan investasi ilegal melalui aplikasi FEC ini merugikan pengguna hingga puluhan juta. Bagus, yang ditunjuk sebagai ketua tim, menyebutkan bahwa para korban telah melaporkan kasus ini kepada Polda Sumsel pada Senin (11/9).
Untuk sementara, penyidik menggunakan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam penyelidikan ini.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: