Kisah Warga OKU Timur, Niat Maling Motor Teman Gagal Total Usai Terjaring Ops Zebra, Begini Kronologisnya

Kisah Warga OKU Timur, Niat Maling Motor Teman Gagal Total Usai Terjaring Ops Zebra, Begini Kronologisnya

Pihak Polres OKU Timur berkoordinasi dengan Polsek Wayjepara kemudian sepeda motor tersebut untuk barang bukti. -foto ist-

Kisah Warga OKU Timur ini Niat Maling Motor Teman Gagal Total, Usai Terjaring Ops Zebra 

OKU TIMUR- OKES.NEWS, IS (25) harus berurusan dengan hukum setelah dirinya terjaring Ops Zebra Musi  pada Rabu, (6/9/2023). Niatnya mencuri dan menjual sepeda motor jenis yamaha R15 milik temannya gagal total.

Pasalnya, IS (25) terjaring Operasi zebra yang digelar oleh Satuan Polisi Lalulintas Polres OKU Timur, Sumsel. Belum lama ini.

"Awalnya anggota yang sedang menggelar Ops Zebra Musi,   mendengar suara knalpot brong. Lalu distop oleh anggota dan setelah diperiksa ternyata selain tidak ada TNKB dan tidak bisa memperlihatkan SIM dan STNK," ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Lantas AKP Siska Arisandi, Selasa (12/9).


Tersangka IS(25) pelaku curanmor warga OKU timur.-foto ist-

BACA JUGA:Sosok Bandar Narkoba Kelas Kakap Fredy Pratama Sindikat APS Selebgram Palembang, Berikut Profilnya

Selanjutnya ditilang dan sepeda motor digelandang ke Mapolres OKU Timur. Berselang dua hari, pihak Polres OKU timur mendapatkan informasi dari anggota Polsek Wayjepara, Lampung Timur melalui Sat Lantas Polres OKU Timur jika sepeda motor yang terjaring razia tersebut merupakan hasil kejahatan dan tersangkanya sudah ditangkap.

"Tersangka ditilang ketika anggota Sat Lantas Polres OKU Timur sedang menggelar Ops di Jalan Lintas Sumatera Kota Baru, Kecamatan Martapura,""jelasnya.

Setelah mendapat informasi jika sepeda motor itu hasil kejahatan. Pihak Polres OKU Timur berkoordinasi dengan Polsek Wayjepara kemudian sepeda motor tersebut untuk barang bukti. 

BACA JUGA:Video Wanita Lupa Matiin Live Streaming Tiktok Dikamar Mandi Mbak Bakul viral, Menangis Minta Jangan Disebarin

Sebelumnya,  tersangka ditangkap saat berada di sebuah percetakan di Wayjepara, tersangka dijerat dengan pasal 362 pada Selasa (5/9/2023) terkait laporan Polisi (LP) Curanmor yang  masuk lalu dilakukan penyelidikan. 

Kanit Reskrim Polsek Wayjepara, Polres Lampung Timur, Lampung,  Ipda Andri Fernandes, SH, mengatakan, tersangka IS,  sudah ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Wayjepara, disebuah percetakan di Wayjepara.

Modus tersangka IS dengan cara mengambil kunci sepeda motor korban yang merupakan teman dari tersangka. Saat itu korban sedang menjalankan ibadah sholat. 

BACA JUGA:57 Pejabat Pemerintah Kabupaten OKU Timur Dilantik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: