Fakta Penggunaan Wajah Orang lain Sebagai Stiker WA Dapat dijerat Pidana dan Denda Rp 1.2 Miliar
![Fakta Penggunaan Wajah Orang lain Sebagai Stiker WA Dapat dijerat Pidana dan Denda Rp 1.2 Miliar](https://okes.disway.id/upload/b6c1af41bdca42254057c55815501e9c.png)
ilustrasi-foto ist-
Cek Fakta Penggunaan Wajah Orang lain Sebagai Stiker WA Dapat dijerat Pidana.
OKES.NEWS- Sebuah video viral di aplikasi tiktok menayangkan bahwa menggunakan wajah orang lain untuk dijadikan sticker pesan WhatsApp bisa dijerat pidana.
Akun TikTok @banghafidd pada Selasa (12/9). mengungah postingan terkait hal tersebut hingga kini video itu sudah disukai oleh sekitar 1,4 juta akun pengguna platform Tiktok.
Dalam postingan itu ia menyingung soal pasal UU ITE pasal 32 ayat 1 terhadap ancaman undang-undang eletronik dengan ancaman 1.2 miliar bagi yang menggunakan sticker WA menggunakan wajah orang.
Namun, menurut Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto, hal ini masih rancu karena tidak ada unsur pidana dalam perbuatan tersebut.
BACA JUGA:Kasus Pinjol AdaKami Masih jadi Misteri, Masuk Tahap Penelusuran
UU ITE Pasal 32 ayat (1) memang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengubah informasi elektronik milik orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda sebanyak Rp2 miliar.
Ia menjelaskan foto memang termasuk kategori informasi elektronik, sehingga membuat stiker WA dari foto adalah salah satu bentuk mengubah informasi elektronik. Kendati begitu, Damar masih ragu di mana letak kejahatan mencatut foto seseorang menjadi stiker di WA.
"Tapi persoalannya tindakan mana yang masuk kategori pidananya? Kalau semua yang mengubah foto jadi stiker WA, di mana mens rea-nya (niat jahatnya)? Ada atau tidak niat jahatnya, kalau tidak ada, kan tidak bisa dipidana," kata Damar kepada media.
Ia menjelaskan kalau sekadar mengubah foto jadi stiker WA karena ditafsirkan mengubah informasi elektronik tanpa hak adalah tindakan pidana, maka semua orang bisa dipidanakan "dan bagaimana dampaknya?"
Dengan demikian ia menyarankan perlu dipastikan apakah tindakan yang dilakukan itu memiliki niatan jahat atau tidak.
Di samping itu, Damar menilai apabila seseorang tak berkenan fotonya dipakai jadi stiker WhatsApp, dia sebetulnya bisa saja melaporkan ke pihak kepolisian. Namun perlu dijelaskan perbuatan yang dianggap pidana itu, apakah hal tersebut menghina, mencemarkan nama baik, atau memeras.
"Ya bisa itu maksudnya setiap warga negara punya hak melapor, tapi kan laporannya juga harus ada aturan hukumnya apa," kata dia.
Jadi, tidak semua penggunaan wajah orang lain sebagai stiker WA dapat dijerat pidana. Hanya jika penggunaan tersebut disertai dengan niat jahat, seperti untuk menghina, mencemarkan nama baik, atau memeras, maka dapat dikenakan pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: