Fakta Penggunaan Wajah Orang lain Sebagai Stiker WA Dapat dijerat Pidana dan Denda Rp 1.2 Miliar

Fakta Penggunaan Wajah Orang lain Sebagai Stiker WA Dapat dijerat Pidana dan Denda Rp 1.2 Miliar

ilustrasi-foto ist-

Berikut adalah beberapa contoh penggunaan wajah orang lain sebagai stiker WA yang dapat dijerat pidana:

• Stiker WA yang dibuat dengan tujuan menghina atau merendahkan seseorang.

• Stiker WA yang dibuat untuk menyebarkan berita bohong atau fitnah tentang seseorang.

• Stiker WA yang dibuat untuk mengancam atau memeras seseorang.

BACA JUGA:Belum Inkrah, Mantan Kades di OKU Divonis 6 Tahun Penjara, Suherman Ajukan Banding

Namun, jika penggunaan wajah orang lain sebagai stiker WA dilakukan tanpa niat jahat, seperti untuk tujuan humor atau hiburan, maka tidak dapat dikenakan pidana.

Berikut adalah beberapa contoh penggunaan wajah orang lain sebagai stiker WA yang tidak dapat dijerat pidana:

• Stiker WA yang dibuat untuk tujuan humor atau hiburan.

• Stiker WA yang dibuat untuk keperluan edukasi atau sosialisasi.

• Stiker WA yang dibuat untuk tujuan komersial, dengan persetujuan dari pemilik wajah.

Jadi, sebelum membuat stiker WA dengan wajah orang lain, pastikan bahwa penggunaannya tidak mengandung unsur pidana. Jika tidak yakin, sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum.

Fakta:

Video viral di TikTok yang menyebut penggunaan wajah orang lain sebagai stiker WA dapat dijerat pidana benar adanya.

Pasal yang menjadi dasar adalah Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengubah informasi elektronik milik orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda sebanyak Rp2 miliar.

Namun, menurut Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto, hal ini masih rancu karena tidak ada unsur pidana dalam perbuatan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: