Fakta Penggunaan Wajah Orang lain Sebagai Stiker WA Dapat dijerat Pidana dan Denda Rp 1.2 Miliar

Fakta Penggunaan Wajah Orang lain Sebagai Stiker WA Dapat dijerat Pidana dan Denda Rp 1.2 Miliar

ilustrasi-foto ist-

Namun, jika seseorang membuat stiker WA dengan wajah orang lain hanya untuk keperluan pribadi, seperti untuk hiburan atau meme, maka tindakan tersebut tidak dapat dikenakan pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: