Disnakertrans OKU Selatan Daftarkan Petugas Penyelenggara Pemilu ke BPJS Ketenagakerjaan

Disnakertrans OKU Selatan Daftarkan Petugas Penyelenggara Pemilu ke BPJS Ketenagakerjaan

--

Darmawan, SE., M. Si -Foto: Hamdal Hadi/HOS-

//////

Disnakertrans OKU Selatan Daftarkan Petugas Penyelenggara Pemilu ke BPJS Ketenagakerjaan

MUARA DUA – OKES.NEWS, Guna memastikan keamanan dan kesejahteraan para petugas penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di Kabupaten OKU Selatan, pemerintah setempat telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada penyelenggara Pemilu dari KPU dan Bawaslu. 

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) OKU Selatan, Darmawan, SE., M. Si, pada Jumat (29/9).

BACA JUGA:Diduga Menipu Damai, Berulah Lagi? Oknum ASN Ini Kabur ke Apartemen Jakarta dan Membantah Bersama Wanitanya

Menurut Darmawan, pemerintah daerah telah mengambil inisiatif dengan mengizinkan KPU dan Bawaslu untuk mengajukan anggaran serta menentukan jumlah anggota yang perlu dilindungi oleh BPJS. "Langkah ini akan mempermudah kami dalam melaksanakan program ini," ungkap Darmawan.

Hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan OKU Raya telah melakukan pendataan dan memberikan perlindungan BPJS kepada 876 petugas KPU di tahun 2023, yang berlaku dari bulan Juli hingga Desember 2023. Ini termasuk petugas PPK dan PPS yang dibiayai melalui anggaran APBD.

BACA JUGA:Memprihatinkan, Titik Panas di OKU Meningkat Drastis

Darmawan juga menambahkan bahwa untuk Pilpres dan Pilkada 2024 mendatang, jumlah anggota yang akan dilindungi oleh BPJS akan tetap sama, dengan tambahan petugas KPPS sebanyak 9464 orang. 

Setiap TPS akan memiliki 7 orang petugas, dan terdapat 1352 TPS di seluruh Kabupaten OKU Selatan. Selain itu, anggota Linmas yang bertugas selama pelaksanaan Pemilu juga akan mendapatkan perlindungan BPJS.

Selain petugas KPU dan Linmas, panitia pengawas lapangan atau Bawaslu yang berjumlah 259 orang, dengan ketentuan 1 orang per-TPS, juga akan mendapatkan perlindungan BPJS selama 8 bulan selama masa tugas Pemilu.

"Inisiatif untuk memberikan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan ini diambil sebagai langkah proaktif oleh Pemerintah Daerah OKU Selatan bersama BPJS OKU Raya untuk melindungi para penyelenggara Pemilu dan memastikan suksesnya Pemilu tahun 2024," tegas Darmawan.(dal)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: