TikTok Indonesia Hentikan Fasilitasi Transaksi E-Commerce, Apa Langkah Pemerintah Setelah ini?

TikTok Indonesia Hentikan Fasilitasi Transaksi E-Commerce, Apa Langkah Pemerintah Setelah ini?

ilustrasi-foto ist-

TikTok Indonesia Hentikan Fasilitasi Transaksi E-Commerce, Ini Tujuan Pemerintah

OKES.NEWS - TikTok Indonesia mengumumkan bahwa mereka akan menghentikan fasilitasi transaksi e-commerce per tanggal 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB. 

Hal ini dilakukan untuk mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam pernyataan resminya, TikTok menyebutkan bahwa mereka akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana ke depan.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA:Penggabungan Layanan e-commerce di dalam media sosial Dilarang, Tiktok Ingatkan Ini

Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," tulis pernyataan resmi TikTok.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah menegaskan akan memberikan sanksi kepada TikTok jika masih melanggar aturan. Namun, sampai saat ini, TikTok telah menyatakan akan mematuhi aturan yang dibuat pemerintah Indonesia.

"Ya, jelas dong (sanksi) kalau masih bandel. Tapi, sudah bersurat (TikTok) patuh ikuti aturan Indonesia," kata Mendag Zulkifli Hasan di PGC, Selasa (3/10/2023) di Jakarta Timur dilansir dari Disway.id.

Pemerintah sebenarnya tidak melarang TikTok beroperasi sebagai e-commerce, tetapi TikTok harus mengajukan izin untuk penyelenggaraan e-commerce.

"Karena kan dia (TikTok) bukan enggak boleh, kalau mau dibikin e-commerce kan tinggal mengajukan saja. Tapi nggak boleh satu (digabung)," jelas Mendag Zulkifli Hasan.

Penghentian fasilitasi transaksi e-commerce oleh TikTok merupakan langkah yang positif. Hal ini menunjukkan bahwa TikTok menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Keputusan ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada konsumen dari potensi penipuan dan pelanggaran hak konsumen.

BACA JUGA:Ssst! Gaji Kreator TikTok Bisa Mengalahkan Pegawai PNS, Cukup 1000 Pengikut Uang Mengalir ke Saldo Dana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: