3 Warga OKU Terlibat Curat Ditangkap, ini Peran Ketiganya
Tiga warga terlibat curat ditangkap polres OKU. Ini peran pelaku.--
3 Warga OKU Terlibat Curat Ditangkap, ini Peran Ketiganya
BATURAJA - OKES.NEWS , Polisi resor Ogan Komering Ulu (polres OKU) polda sumsel, mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Tindak pidana ini dilakukan oleh dua orang pelaku, yaitu Rega Anggara (17) Warga kelurahan baturaja permai dan Ghalih Permata (18) warga desa Rs Holindo Kecamatan Baturaja timur. Pada hari selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira jam 02.00 wib.
Kedua pelaku melakukan pencurian di rumah milik korban yang beralamat di Jl. Bungur IV Blok L No. 2 Rt. 03 / Rw. 02 Rs.Holindo Kel. Baturaja Permai Kec. Baturaja Timur, OKU.
BACA JUGA:Knalpot Brong Dijadikan Patung untuk Edukasi Masyarakat OKU
"Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka kunci palang kayu pintu kamar lantai atas rumah korban.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil dua unit handphone milik korban," terang kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Budi Santoso.
Menurut ketarangan Polisi, kronologis penangkapan dilakukan pada hari senin tanggal 09 oktober 2023 sekira jam 14.00 wib, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur berhasil menangkap pelaku RA di depan pintu gerbang Rs. sriwijaya Kel.Sekar Jaya Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku Rega mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian bersama dengan pelaku Ghalih.
Kemudian tim opsnal polsek Baturaja Timur langsung menuju ke rumah pelaku Ghalih di perumahan naraya Blok C08 Kel. Sekar Jaya Kec. Baturaja Timur Kab. Oku. Saat ditangkap, pelaku Ghalih sedang berada di rumah.
BACA JUGA:Perang Israel-Hamas Terkini: Korban Tewas Tembus 2.300 Jiwa, PBB Minta Blokade Gaza Diakhiri
Selain mengamankan pelaku polisi juga menangkap seorang penadah bernama Wedi Arpani (20) warga desa Aer Paoh, kecamatan Baturaja timur.
"Menurut pengakuan Wedi telah mengakui bahwa benar telah mebwli beberapa barang dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh Rega dan Ghalih," lanjut Budi.
Barang bukti yang diamankan yakni 2 unit ponsel gengam, 2 kotak ponsel dan 1 unit sepeda motor dibawa ke mapolres oku guna untuk pemeiksaan lebih lanjut.(r15)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: