TNI Kodim 0403 OKU Turun ke Pasar Bersihkan Sampah

TNI Kodim 0403 OKU Turun ke Pasar Bersihkan Sampah

Dalam rangka peringatan HUT Ke-78 Kodam II/Sriwijaya, Kodim 0403 OKU melaksanakan Karya Bakti TNI di Pasar Baru Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kamis (7/12/2023).--

BATURAJA -OKES.NEWS,  Dalam rangka peringatan HUT Ke-78 Kodam II/Sriwijaya, Kodim 0403 OKU melaksanakan Karya Bakti TNI di Pasar Baru Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kamis (7/12/2023).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat menjaga lingkungan dan membangkitkan budaya gotong royong.

adir dalam kegiatan tersebut, Dandim 0403/OKU, Letkol Inf Harri Feriawan Rumawatine, Sekda OKU Darmawan Irianto S.Sos, MM., serta OPD terkait dan stakeholder lainnya.

Dandim 0403 OKU, Letkol Inf Harri Feriawan Rumawatine menjelaskan bahwa kegiatan Karya Bakti TNI ini mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten OKU, bersama stakeholder.

BACA JUGA:OKU Raih Penghargaan Kabupaten Smart City

Mereka melaksanakan pembersihan secara massif, dengan melibatkan sekitar 90 anggota TNI. “Kalau bersama dengan stakeholder dan Pemkab OKU kurang lebih berjumlah 200 orang yang mengikuti pembersihan karya bakti ini,” kata Dandim 0403 OKU, Letkol Inf Harri Feriawan Rumawatine.

Dandim menyatakan harapannya agar kegiatan ini dapat mengurangi risiko bencana alam, seperti banjir dan penyakit akibat tumpukan sampah, terutama pada musim penghujan. 

Sementara itu, Sekda OKU Darmawan Irianto SSos MM menyambut baik kegiatan tersebut. Menurutnya, ini sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi banjir dan mencegah penyakit demam berdarah yang dapat muncul akibat tumpukan sampah.

BACA JUGA:Viral Pelajat di OKU Terlibat Aksi Perundungan

Ketika ditanya mengenai penanganan masalah sampah di Pasar Baru, Darmawan menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan imbauan dan surat edaran kepada pedagang agar tidak membuang sampah sembarangan, terutama di saluran air. 

“Jika imbauan tidak diindahkan, akan dilakukan tindakan tegas dengan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Darmawan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: