Awas, Pertamina Tindak Tegas Agen LPG 3 Kg yang Melanggar Aturan

Awas, Pertamina Tindak Tegas Agen LPG 3 Kg yang Melanggar Aturan

Pertamina (Persero) berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas kepada para agen dan pangkalan penjualan LPG 3 kilogram yang melanggar ketentuan penjualan--

BACA JUGA:Ingat, Pengguna LPG Tabung 3 kg Wajib Mendaftar ke Sini

BACA JUGA:Sejak Juli Sosialisasikan Beli LPG Pakai KTP, ini Tujuannya

Pertamina mengimbau masyarakat untuk membeli gas LPG Subsidi 3 Kg di pangkalan resmi. Ketika ada pangkalan yang terbukti melanggar aturan, Pertamina akan memberikan sanksi tegas. 

Dijelaskan bahwa 33 pangkalan ini menjual tabung gas dengan harga melebihi HET yang ditentukan pemerintah dan melakukan penjualan ke pengecer dalam jumlah besar.

Sanksi tegas yang diberikan kepada 33 pangkalan ini adalah Pemutusan Hubungan Usaha oleh Agen sebagai mitra Pertamina yang melakukan distribusi ke pangkalan-pangkalan resmi. 

Sanksi ini diambil karena pelanggaran yang dilakukan sangat merugikan masyarakat yang berhak membeli LPG subsidi 3 Kg.

Pertamina juga mengingatkan masyarakat agar membeli gas LPG sesuai dengan peruntukkannya untuk menghindari memberatkan masyarakat lain yang berhak. 

Pertamina menyediakan varian Bright Gas bagi masyarakat mampu, restoran, dan pengusaha hotel, serta siap memenuhi berapapun kebutuhannya.

BACA JUGA:Pertamina, Pemda dan Kepolisian Jaga Distribusi LPG Subsididi 3 KG Aman, Bagaimana Sumsel?

BACA JUGA:Penggunaan Gas LPG 3 Kg Meningkat, Harga Melambung

BACA JUGA:Ini Alasan Mengapa Pembelian LPG Tabung 3 Kg Wajib dengan KTP dan KK

Pertamina juga terus mengambil tindakan tegas terhadap agen LPG yang melakukan pengoplosan dan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang melakukan penyelundupan BBM ilegal. 

Sanksi ini termasuk pemutusan hubungan usaha (PHU) sebagai tindakan yang diberikan oleh Pertamina Patra Niaga, dalam menjalankan penugasan penyaluran BBM dan LPG subsidi dengan tepat sasaran dan melindungi hak masyarakat penerima subsidi.

Pertamina berkomitmen untuk menjaga kualitas distribusi dan memastikan bahwa masyarakat yang membutuhkan LPG subsidi 3 Kg mendapatkan akses yang adil dan tepat. (8)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: