Ludes Terbakar, Penyulingan Minyak Ilegal Ini Sudah Setahun Beroperasi, Halo Polisi
Ilustrasi: Penyulingan masih marak di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)--
Penyulingan Minyak Ilegal di Musi Banyuasin (Muba) Terbakar
OKES.NEWS- SEKAYU - Musi Banyuasin (Muba) kembali menjadi sorotan akibat aktivitas penyulingan minyak ilegal yang tak kunjung berhenti.
Terbaru, sebuah tempat penyulingan minyak ilegal di Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, milik Hidayat, terbakar pada Sabtu, 13 Januari, sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolres Muba, AKBP Imam Safii melalui Kasat Reskrim, AKP Bondan Try Hoetomo, mengungkapkan bahwa kebakaran di penyulingan ini terjadi akibat percikan api dari mesin penyedot yang digunakan dalam proses memindahkan minyak.
Beruntung, tidak ada korban jiwa atau luka dalam insiden tersebut. Kebakaran berhasil dipadamkan dalam waktu 1,5 jam dengan menggunakan air yang dicampur detergen.
BACA JUGA:Siap-siap Kapolda Sumsel Bakal Copot Kapolsek di Wilayah Penyulingan BBM Ilegal Meledak
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Kebakaran Toko Indomaret di Baturaja Jumat Dini Hari
Tersangka Hidayat berhasil diamankan oleh Polres Muba pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB.
Lokasi usahanya yang berdekatan dengan kebun kelapa sawit warga menjadi salah satu faktor keberhasilan penangkapan.
Berbagai barang bukti, termasuk tungku kapasitas 16 ribu liter, blower, mesin penyedot, dan lainnya yang terbakar, berhasil diamankan. Selain itu, ditemukan juga 35 liter cairan diduga minyak mentah.
Hidayat bisa dijerat dengan Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-8 UU Nomor 6 Tahun 2023.
Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 188 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
Kasus ini bukanlah yang pertama di Muba. Pada 20 November 2023, tempat penyulingan milik Sudarmaji di Desa Toman juga terbakar.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun telah ada upaya penertiban oleh tim gabungan, aktivitas ilegal masih berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: