Ini Maksud KPK Undang Capres Cawapres yang Berkompetisi dalam Pemilu 2024

Ini Maksud KPK Undang Capres Cawapres yang Berkompetisi dalam Pemilu 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang ketiga Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang akan mengikuti kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 --

Mereka diusung oleh koalisi besar yang melibatkan Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Bulan Bintang, dan Partai Garda Republik Indonesia. 

Gabungan ini berhasil meraih 59.726.503 suara sah atau 42,67% dalam Pemilu 2019.

Penetapan ini menandai tahap penting dalam persiapan Pemilu 2024, di mana kompetisi akan melibatkan para tokoh politik terkemuka di Indonesia, dan setiap pasangan calon memiliki dukungan yang signifikan dari berbagai partai politik di negara tersebut.(*)

BACA JUGA:Kasus Penyanderaan Pilot Susi Air, Mahfud : Kita bisa lakukan itu!

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: