Petugas Gabungan di OKU Jaring 4 Kendaraan Lebihi Muatan Awal Tahun 2024

Petugas Gabungan di OKU Jaring 4 Kendaraan Lebihi Muatan Awal Tahun 2024

Tim gabungan melakukan razia terhadap kendaraan Over Dimensi Over Load pada Jumat malam, 26 Januari 2024. (Foto: ist)--

Petugas Gabungan di OKU Jaring 4 Kendaraan Lebihi Muatan Awal Tahun 2024

BATURAJA -Polres Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan razia ketat terhadap kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) pada Jumat malam, 26 Januari 2024.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kabag Ops Kompol Liswan Nurhapis, menjelaskan bahwa razia tersebut dilakukan untuk menindak kendaraan yang dapat menyebabkan kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

“ Kendaraan ODOL ini bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lain,” ungkap Kabag Ops.

BACA JUGA:Lagi, Polisi Bekuk Pengelola Illegal Refinery di Muba, Pemiliknya Kabur?

Dia mengatakan  razia tidak hanya ditujukan pada kendaraan pengangkut batubara, melainkan juga kendaraan ekspedisi lain yang bermuatan melebihi kapasitas yang dilegalkan.

“Tidak hanya angkutan batubara, jika melebihi kapasitas muatan dan dimensinya, akan kita tindak,” tegasnya.

Dari hasil razia yang dilakukan, Kabag Ops menyatakan ada empat kendaraan yang melebihi muatan, dengan diberi sanksi tilang.

“Tadi kami sudah tindak empat kendaraan. Dan kami beri sanksi tilang,” ujarnya.

Razia gabungan ini juga dihadiri Dansubdenpom Baturaja Letda CPM Joko Suprianto, Kasat Intelkam AKP Hendri Antonius, Kasi Propam AKP Hendri Hardi, serta Kasatreskrim AKP Setyo Hermawan, yang mendukung kelancaran operasi tersebut.

BACA JUGA:Woo Young Woo Kembali! Musim Kedua 'Extraordinary Attorney Woo' akan Dijadwalkan Rilis 2024

Kabag Ops Polres OKU, Kompol Liswan Nurhapis, memimpin operasi bersama Subdenpom Baturaja, Dinas Perhubungan, dan Satpol-PP untuk menegakkan ketertiban dalam penggunaan kendaraan yang melebihi kapasitas muatan maupun dimensinya.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa sejak dimulainya razia pukul 21.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB, kendaraan besar yang biasanya bermuatan melebihi kapasitas sepi melintas. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: