Bagaimana Hukumnya Salam Lintas Agama, Kita Tunggu Hasil Ijtima Ulama ke VIII

Bagaimana Hukumnya Salam Lintas Agama, Kita Tunggu Hasil Ijtima Ulama ke VIII

Pimpinan Komisi Fatwa MUI Pusat hadir ke Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo, Situbondo. Kunjungan tersebut untuk menghadiri pra ijtima ulama Komisi MUI se Indonesia.--

Selanjutnya penggunaan "Assalamualaikum" oleh non-Muslim dan hukum menjawabnya.

Para ulama nanti  berusaha memahami dan mendalami isu-isu ini dengan pertimbangan ilmiah dan sosiologis untuk menghasilkan fatwa yang dapat diterima secara luas tanpa kontroversi.

Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Junaidi, menyatakan bahwa umat sangat menantikan fatwa MUI terkait salam lintas agama.

Semoga pra Ijtima Ulama ini memberikan manfaat dan membantu mengatasi pertanyaan seputar salam lintas agama, yang penting bagi masyarakat Muslim di Indonesia.

Rombongan MUI yang hadir terdiri dari berbagai anggota Komisi Fatwa.

Termasuk perwakilan dari MUI Kabupaten Situbondo, MUI Jawa Timur, MUI Banyuwangi, dan pengajar Ma'had Aly Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo.

 Mereka tiba di bandara Blimbingsari Banyuwangi dan melanjutkan perjalanan darat selama dua jam ke Sukorejo, Situbondo, untuk mengikuti forum tersebut.

BACA JUGA:LDII-NU-Muhammadiyah Seminar Nasional Moderasi Beragama Songsong Pemilu 2024

BACA JUGA:Ramadhan, Beragama, dan Media Sosial

Bendahara MUI, Erny Juliana Al Hasanah, juga ikut serta sebagai satu-satunya perempuan dalam rombongan tersebut.

Sebelum ke Banyuwangi, rombongan MUI Pusat singgah ke MUI Banyuwangi.

Ketua Umum MUI Banyuwangi, Kiai Mohammad Yamien, menekankan bahwa seruan-seruan MUI telah mendapat respons positif dari masyarakat, termasuk masalah "battle sound" saat Ramadhan dan larangan mengarak ogoh-ogoh saat Maulid Nabi Muhammad SAW.

Ini menunjukkan pengaruh kuat MUI dalam membimbing perilaku masyarakat sesuai dengan nilai-nilai agama dan sosial yang dijunjung tinggi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: