Seret Beberapa Nama Diduga Menikmati Uang Korupsi Pungli Sertifikat Prona Desa Battu Winangun
Terdakwa SP saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis, 15 Februari 2024.-Fadli/Sumeks.co-
PALEMBANG, OKES.NEWS - Kasus dugaan korupsi pungli pembuatan sertifikat tanah Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2021 oleh mantan kepala desa (Kades) Battu Winangun Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten OKU, berinisial SP sudah memasuki persidangan.
Dari sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis, 15 Februari 2024, menyeret beberapa nama yang diduga turut menikmati uang diduga hasil korupsi pungli sertifikat tanah tersebut.
SP diduga korupsi pungli pembuatan sertifikat tanah Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2021.
Sekitar 700 persil tanah yang seharusnya disertifikatkan secara gratis dalam program tersebut dimanfaatkan oleh SP diduga untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Dilansir dari sumeks.co, dalam dakwaannya, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Masriati SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU, Mardiana Delima, mengungkap fakta jika terdakwa SP mengenakan tarif kepada masyarakat yang akan mengurus sertifikat, sebesar Rp500 ribu.
"Terdakwa berdalih bahwa Rp100 ribu digunakan untuk biaya pendaftaran ke BPN, dan Rp400 ribu untuk biaya pembuatan sertifikat," ungkap JPU.
Dakwaan JPU juga menyebutkan bahwa terdakwa memperoleh keuntungan lebih dari Rp50 juta dari praktik dugaan pungli ini, yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain terdakwa, JPU juga menyeret beberapa nama lain yang diduga turut menerima uang dalam kasus ini, termasuk panitia desa Prona tahun 2021.
Pihak-pihak yang diduga turut kecipratan uang korupsi tersebut, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan yakni berinisial AA sebagai bendahara panitia Prona tahun 2021 sebesar Rp15 juta.
Kemudian kepada AM selaku ketua panitia Prona tahun 2021 sebesar Rp7 juta. Serta diberikan juga kepada tiga orang lainnya yakni sekretaris dan dua anggota panitia Prona tahun 2021 masing-masing sebanyak Rp2 juta.
Atas perbuatan terdakwa SP, disangkakan dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi.
Supendi SH MH, penasehat hukum terdakwa SP seperti dikutip Sumatera Ekspres mengatakan, ada dugaan keterlibatan dari oknum BPN Kabupaten OKU dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut.
BACA JUGA:Xiaomi Rilis Redmi Note 13 Series, Silakan Pilih dari 5 Varian yang Berbeda Cek di Sini Selengkapnya
"Ya karena yang berhak mengeluarkan sertifikat adalah dari BPN. Pasti ada pihak lain terlibat apalagi dalam dakwaan disebut siapa saja yang menerima," singkatnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: