Wajib Tahu, Inilah Delapan Poin Arahan Kapolri dalam Rapim Polri 2024

Wajib Tahu, Inilah  Delapan Poin Arahan Kapolri dalam Rapim Polri 2024

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri Tahun 2024--

Kapolri menginstruksikan jajaran untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok penting (bapokting), serta mempersiapkan antisipasi kerawanan selama bulan suci Ramadhan dan pengamanan mudik Lebaran Idul Fitri.

5. Stabilitas Kamtibmas di Papua:

 Arahan juga mencakup pemeliharaan stabilitas kamtibmas di Papua dan dukungan terhadap pembangunan di Daerah Operasional Baru (DOB).

BACA JUGA:Kapolda Aceh Irjen Pol Habib Ahmad Haydar Baagil Viral di TikTok dan Tuai Pujian Warganet: Bisa Jadi Kapolri?

BACA JUGA:Tiga Anggota KKB di Papua Tengah Diringkus, Usai Baku Tembak dengan TNI-Polri

6.Monitoring dan Kajian Hukum: 

Kapolri meminta untuk terus melakukan monitoring dan kajian hukum terhadap perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam program legislasi nasional yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Polri.

7. Pelaksanaan Program Beyond Trust Presisi: 

Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan pelaksanaan seluruh program yang terdapat dalam Beyond Trust Presisi TW I-2024 dan memperkuat nilai-nilai Polri yang presisi untuk mewujudkan Polri yang tegas, humanis, dan merakyat.

8.Peningkatan Soliditas Internal dan Sinergitas: 

Terakhir, Kapolri menekankan pentingnya meningkatkan soliditas internal dan sinergitas dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta stakeholder terkait untuk menjadi pemimpin yang dapat dibanggakan.

Rapim Polri 2024 ini diikuti oleh 327 peserta yang terdiri dari Perwira Tinggi (Pati) dari Mabes Polri, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) bersama Kepala Operasi (Karoops) dan Direktur Intelijen Kepolisian (Dirintelkam) se-Indonesia, serta melibatkan narasumber dari berbagai instansi pemerintah.(*)

BACA JUGA:Kapolri Copot AKBP Dalizon dari Kapolres OKU Timur

BACA JUGA:Gelar Binrohtal Tingkatkan Semangat Mental, ini Pesan Kapolres OKU

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: