Ujang Ketong Diduga Simpan Barang Terlarang di Rumahnya, Polisi di OKU Tak Tinggal Diam! Digrebek Pas Tidur

Ujang Ketong Diduga Simpan Barang Terlarang di Rumahnya, Polisi di OKU Tak Tinggal Diam! Digrebek Pas Tidur

AH alias Ujang Ketong (Foto: Humas Polres OKU)--

BATURAJA - OKES.NEWS, Satres Narkoba Polres OKU menangkap seorang tersangka diduga bandar narkoba berinisial AH alias Ujang Ketong (43) di Desa Sumber Bahagia,Lubuk Batang Rabu, 13 Maret 2024.

“Ujang Ketong ditangkap di rumahnya saat  sedang tidur. Saat dilakukan pengerebekan oleh anggota Satres Narkoba ditemukan beberapa barang bukti," jelas Kapolres OKU, AKBP Imam ZR melalui Kasi Humas Polres OKU, Iptu Holdon.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa  3 bungkus plastik klip bening kosong, 1 buah wadah plastik warna putih, 1 unit handphone merk OPPO A54 warna biru.

BACA JUGA:Polisi Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu di OKU

BACA JUGA:Teddy Minta Bertho Perbaiki PDAM Tirta Raja, Redam Hujatan Masyarakat

Kemudian, 2 bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik klip bening berisikan 2 butir pil berwarna abu-abu dengan logo LV diduga narkotika jenis LV.

"Tersangka ini mengakui bahwa tujuan terduga  pelaku menyimpan barang bukti tersebut untuk dijual kembali," terang Holdon.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga turut membawa tersangka ke Mako Polres OKU guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

BACA JUGA:Loker Rekrutmen Bersama BUMN Lulusan SMA, S1 dan S2 Karir di PT Pertamina, Bulog, dan PT PLN pada tahun 2024

Atas perbuatannya, Ujang Ketong  terancam pasal, yaitu, primer pasal 114  ayat ( 1 )  subsider pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini terduga AH sudah digiring ke Polres OKU dan diamankan guna dimintai keterangan lebih lanjut," pungkas Holdon.(R15)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: