Berikut Tanggapan Hutama Karya terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan JTTS di Bakauheni dan Kalianda
Jalan Tol Bakauheni - Tebanggi Besar jaringan JTTS. Akses tol ini salah satu yang terindah di Indonesia.--
Berikut Tanggapan Hutama Karya terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan JTTS di Bakauheni dan Kalianda
OKES.NEWS-PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola jalan tol memberikan tanggapan resmi terkait dugaan kasus korupsi dalam pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) untuk tahun 2018-2020.
Itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah tiga tersangka dari meninggalkan Indonesia dalam rangka penyidikan kasus yang melibatkan transaksi pembelian lahan di Bakauheni dan Kalianda.
Penyidikan ini mencakup mantan pejabat Hutama Karya dan pihak PT Sanitarino Tangsel Jaya.
EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo, menyatakan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berjanji untuk bersikap kooperatif serta transparan selama proses penyidikan.
Tjahjo juga menegaskan komitmen Hutama Karya dalam mendukung program 'bersih-bersih' BUMN yang diinisiasi oleh Menteri BUMN Erick Thohir, serta menjamin penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
BACA JUGA:Ini Target Hutama Karya Selesaikan Jalan Tol Trans Sumatera di Riau dan Sumatera Barat
Diketahui, KPK telah mengambil langkah pencegahan terhadap tiga tersangka untuk memastikan efektivitas pengumpulan bukti.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya penting dalam proses penyidikan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
Menurut Ali, dua dari tiga tersangka adalah pejabat internal di Hutama Karya, dan satu orang merupakan pihak swasta.
KPK mengimbau para tersangka untuk selalu hadir dalam setiap proses pemanggilan dan pemeriksaan.
Dalam pernyataan resminya, PT Hutama Karya (Persero) menekankan tiga poin penting:
pertama, penyidikan KPK fokus pada transaksi pembelian lahan di Bakauheni dan Kalianda yang melibatkan mantan pejabat perusahaan dan PT Sanitarino Tangsel Jaya;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: