Percobaan Pemerkosaan di OKU, Ryan Anggara kini Mendekam Dipenjara, Ini Kronologisnya

Percobaan Pemerkosaan di OKU, Ryan Anggara kini Mendekam Dipenjara, Ini Kronologisnya

polisi berhasil mengamankan Ryan di desa Sukajadi, kecamatan Ulu Ogan-Dok Polres oku-

Saat itu juga, Ryan yang sudah dikuasai hawa nafsu dan birahinya yang tengah memuncak keubun-ubun itu langsung memaksa minta dilayani dalam menyalurkan hasratnya ke MR.

"Saat meminta dilayani, Ryan mengancam dengan mencekik dan merekam video MR yang tubuhnya telah tak berbusana," lanjut Holdon.

Meski saat itu, MR telah berusaha melawan, hingga berteriak. Namun dibawah ancaman dan kalah tenaga.

Akhirnya MR hanya pasrah membuka busana dan dipaksa melayani nafsu bejat Ryan.

BACA JUGA:Pelaku Balap Liar di OKU Makin Terjepit, Polisi Amankan 5 Sepeda Motor 

Saat melihat MR Wanita muda berusia 19 tahun itu sudah tak berdaya, Ryan langsung menindih tubuh MR lalu melakukan perbuatannya dengan memasukan kemaluannya ke arah mulut MR. 

Tak sampai disitu, Ryan dengan buas menciumi tubuh MR mulai dari bibir hingga bagian dada, hingga akhirnya Ryan mengalami kepuasaan puncak ejakulasinya.

Parahnya, usai melampiaskan nafsunya itu ke korban, pelaku terus lanjut merekam adegan tak senonoh bahkan saat Mr sedang tak menggunakan busana.

"Rekaman itu digunakan untuk mengancam korban agar tidak memceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang lain," terang Holdon.

Namun, karna trauma yang dialami MR, hingga akhirnya MR memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan bejat pelaku ke kantor polisi.

Sehingga, dari hasil laporan tersebut polisi berhasil mengamankan Ryan Anggara di desa Sukajadi, kecamatan Ulu Ogan.

BACA JUGA:Video Aksi Pencuriannya Viral di Medsos, Pelaku Menyerahkan Diri ke Polsek Martapura

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 1 unit ponsel merk Vivo yang digunakan pelaku untuk merekam korban. Berikut pakaian yang digunakan korban saat kejadian.

Sementara, pelaku saat ini tengah diamankan di mapolsek Ulu Ogan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya dengan ancaman melanggar Pasal 285 Jo pasal 53 KUHPidana atau pasal 289 KUHPidana dengan hukuman 10 tahun penjara.(r15)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: