Modus Bertamu, Pria di OKU Sikat Motor di Rumah Kenalannya
![Modus Bertamu, Pria di OKU Sikat Motor di Rumah Kenalannya](https://okes.disway.id/upload/e3a8c6325fd8c8247d57de857b5ace0a.png)
Giyanto (42) warga Blok J Dusun 3 Desa Batumarta 6, Madang suku 3 kabupaten Oku Timur. Dirngkus aPolisi Polres OKU melakukan curanmor-dok polres oku-
Selain mengamakan Pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) Lembar STNK Asli Sepeda Motor.
1 buah kunci kontak sepeda motor. 1 lembar surat keterangan dari Leasing.
1 helai baju kaos lengan pendek dan 1 (satu) Helai Celana pendek.
"Pelaku terancam 7 tahun penjara jika terbukti melanggar akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian," tutup Holdon. (r15)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: