Modus Bertamu, Pria di OKU Sikat Motor di Rumah Kenalannya

Modus Bertamu, Pria di OKU Sikat Motor di Rumah Kenalannya

Giyanto (42) warga Blok J Dusun 3 Desa Batumarta 6, Madang suku 3 kabupaten Oku Timur. Dirngkus aPolisi Polres OKU melakukan curanmor-dok polres oku-

Selain mengamakan Pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) Lembar STNK Asli Sepeda Motor.

1 buah kunci kontak sepeda motor. 1 lembar surat keterangan dari Leasing. 

1 helai baju kaos lengan pendek dan 1 (satu) Helai Celana pendek.

"Pelaku terancam 7 tahun penjara jika terbukti melanggar akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian," tutup Holdon. (r15)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: