Pedoman Pendampingan WNI, Hingga Mei 2024 terdapat 165 WNI Terancam Hukuman Mati di lima Negara

Pedoman Pendampingan WNI, Hingga Mei 2024 terdapat 165 WNI Terancam Hukuman Mati di lima Negara

Hingga Mei 2024 terdapat 165 WNI Terancam Hukuman Mati di lima Negara--

Pedoman Pendampingan WNI, Hingga Mei 2024 terdapat 165 WNI Terancam Hukuman Mati di lima Negara

okes.news- Jakarta, Direktorat Pelindungan WNI, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, hari ini melaksanakan sosialisasi Keputusan Menteri Luar Negeri RI Nomor 42/B/PK/04/2024/01, mengenai Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri. 

Acara ini dihadiri oleh berbagai stakeholder, termasuk akademisi, lembaga swadaya masyarakat, jurnalis, media massa, serta perwakilan dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

BACA JUGA:Sidang ke 3, Otori Effendi Dituntut Hukuman Mati

Menurut data terbaru yang disampaikan oleh Direktur Pelindungan WNI, Judha Nugraha, hingga Mei 2024 terdapat 165 WNI yang terancam hukuman mati di lima negara, yaitu Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Laos, dan Vietnam, dengan jumlah terbanyak di Malaysia mencapai 155 kasus.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

 "Sepanjang tahun 2023, 19 WNI berhasil dibebaskan dari hukuman mati," ungkap Judha.

Judha menekankan urgensi pembentukan pedoman ini sebagai upaya meningkatkan perlindungan bagi WNI di luar negeri.

 Pedoman ini bertujuan agar semua WNI yang terancam hukuman mati mendapatkan pendampingan yang berkualitas dan konsisten, tidak tergantung pada negara di mana mereka berada.

Proses pembentukan pedoman ini telah dimulai sejak tahun 2021 melalui serangkaian tahapan mulai dari pengumpulan masukan, penelitian dan studi akademis, pembahasan lintas kementerian, hingga uji publik di akhir tahun 2023. 

BACA JUGA:Tiga Kurir Sabu Dituntut Hukuman Mati

Pedoman ini terdiri dari 14 bagian yang mengatur berbagai aspek mulai dari pembentukan tim pendamping, langkah pendampingan dari awal penangkapan hingga pasca persidangan, serta upaya diplomatik dan pemilihan pengacara dan penterjemah.

Saat ini, Perwakilan RI di Malaysia sedang melakukan pendampingan intensif terhadap 79 WNI yang terancam hukuman mati atau seumur hidup. 

Dari jumlah tersebut, 51 orang telah berhasil terbebas dari ancaman hukuman mati, 25 orang masih dalam proses review, 1 orang ditolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK)-nya, dan 2 orang meninggal dunia karena sakit selama menjalani hukuman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: