Polisi Sita 14 Paket Sabu, Sopir di OKU ini Dibikin Tak Bergeming

Polisi Sita 14 Paket Sabu, Sopir di OKU ini Dibikin Tak Bergeming

Wiwin, yang diketahui bekerja sebagai sopir, ditangkap pada Kamis (11/7) sekitar pukul 17.00 WIB.-foto: humas polres OKU-

BATURAJA - OKES.NEWS - Anggota Satres Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan 14 paket sabu seberat bruto 9,07 gram serta berbagai barang bukti lainnya.

 Termasuk timbangan digital, bal plastik klip bening, sekop plastik, dompet kulit, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp1.650.000.

Barang-barang tersebut ditemukan di rumah Wiwin Saputra (42), warga Dusun 1 Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU. 

Wiwin, yang diketahui bekerja sebagai sopir, ditangkap pada Kamis (11/7) sekitar pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA:Truk Batubara Parkir di Bahu Jalan di Baturaja Sebabkan Kemacetan Selama 2 Jam

BACA JUGA:441 Jemaah Haji Asal Lahat dan Palembang Tiba Kembali di Tanah Air

"Benar, anggota berhasil menangkap Wiwin yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu, di rumahnya," ungkap Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon.

Wiwin beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambah Iptu Ibnu Holdon.

BACA JUGA:Ini Keprihatinan Uni Eropa, Lagi Ribuan Warga Sipil Gaza Terpaksa Mengungsi

BACA JUGA:Reaksi Pria Diduga Bandar Tiga Jenis Narkoba di OKU Diciduk Polisi, Tampang Memucat!

Proses penyelidikan dan pengembangan kasus ini masih berlangsung untuk mengungkap jaringan dan aktivitas Wiwin dalam peredaran narkotika di daerah tersebut. (r15)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: