Seorang Wiraswasta di OKU Diduga Kurir Sabu Diciduk Polisi
BATURAJA - Unit 1 Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan seorang tersangka kasus narkotika. -ist-
BATURAJA - OKES.NEWS, Unit 1 Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan seorang tersangka kasus narkotika.
Herliyadi seorang pria berusia 34 tahun, ditangkap dengan barang bukti 1,22 gram sabu di pinggir jalan Jl. Garuda Lintas Sumatera, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di daerah tersebut. Tim Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan pemantauan di sekitar lokasi.
Unit Sat Resnarkoba Polres OKU menangkap Herliyadi dengan 1,22 gram sabu di Baturaja Timur. Kasus ini mengungkap jaringan narkoba di OKU.--
"Berbekal informasi yang akurat, tim berhasil menangkap Herliyadi saat sedang berada di pinggir jalan dengan barang bukti sabu," ungkap Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon.
BACA JUGA:Imigrasi OKU Perketat Proses Penerbitan Paspor Demi Keamanan WNI
BACA JUGA:Atasi Angka Stunting, Gandeng Bidan Desa hingga Kader Posyandu
Semenatara, Barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisi kristal-kristal diduga sabu ditemukan di atas tanah di dekatnya.
Herliyadi yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Perumahan Kibang Permai, Baturaja Barat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah OKU dan sekitarnya," tandas Holdon.
Selain mengamankan terduga pelaku, Polisi juga menyita baranga bukti sabu sebesar 1,22 gram, Herliyadi kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres OKU. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: