Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penyebar Video Porno Anak dengan Modus Video Call
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penyebar Video Porno Anak dengan Modus Video Call. -Foto: Ilustrasi.---
JAKARTA - OKES.NEWS – Tim dari Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyebaran video pornografi yang melibatkan anak di bawah umur.
Pelaku, seorang pria berinisial YA (26), ditangkap setelah diduga memeras korban melalui modus video call.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa, 30 Juli 2024, setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber rutin.
Saat itu, petugas menemukan akun Instagram bernama @skandal.......7b yang diduga menyebarkan video asusila dengan anak di bawah umur sebagai korban.
"Tim penyidik Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus ini dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pornografi dengan anak sebagai korban," ujar Kombes Ade Safri dalam keterangan persnya, Sabtu (24/8/2024).
BACA JUGA:Cara Efektif untuk Mengatasi Bau Mulut
BACA JUGA:Polres OKU Gelar Apel Pengamanan Pendaftaran Paslon Pilkada 2024
Kombes Ade Safri menjelaskan, pelaku YA awalnya mendekati korbannya yang merupakan anak di bawah umur melalui aplikasi pesan Telegram.
Setelah membangun komunikasi, pelaku mengajak korban beralih ke aplikasi WhatsApp, di mana ia menawarkan uang sebesar Rp600.000 sebagai imbalan jika korban bersedia melakukan video call dan menunjukkan bagian tubuh sensitifnya.
"Pelaku membujuk korban untuk memperlihatkan bagian dadanya selama video call, dengan janji memberikan uang yang pada akhirnya tidak pernah dipenuhi," kata Kombes Ade Safri.
Selama video call, tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam aksi tersebut. Video ini kemudian digunakan YA untuk memeras korban, mengancam akan menyebarluaskan video jika korban tidak menuruti permintaannya.
Pelaku juga memaksa korban untuk terus melayani keinginan pelaku selama satu tahun, dengan ancaman denda Rp1 juta untuk setiap penolakan.
BACA JUGA:Menteri AHY: Harus Diyakinkan Tidak Ada Masalah
BACA JUGA:Zeblaze BEYOND 3 Plus Smartwatch dengan Harga Terjangkau Sudah Bisa Strava
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: