Ditkrimsus Polda Metro Jaya Bekuk 1 Tersangka Peretas Server Pulsa Smartfren

Ditkrimsus Polda Metro Jaya Bekuk 1 Tersangka Peretas Server Pulsa Smartfren

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku peretasan server pulsa Smartfren berinisial SH (28). -Foto: Dok/Polda Metro Jaya.---

JAKARTA - OKES.NEWS - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga meretas server pulsa milik provider Smartfren.

Tersangka berinisial SH (28) ditangkap setelah dilakukan penyelidikan terkait transaksi top-up pulsa yang anomali.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Tim NOC (Network Operation Center) Smartfren mendeteksi adanya transaksi top-up pulsa yang mencurigakan pada server Eload Smartfren.

Transaksi tersebut terjadi secara berturut-turut pada beberapa tanggal antara 25 Juni hingga 10 Juli 2024, yang mengakibatkan kerugian bagi PT. Smartfren Telecom, Tbk. sebesar Rp350 juta.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh Asep Kusnaedi, Kuasa Hukum dari PT. Smartfren Telecom, Tbk., dan ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3957/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 12 Juli 2024.

BACA JUGA:Menteri AHY Dorong Kreativitas dan Inovasi Generasi Muda

BACA JUGA:Bocoran Spesifikasi Infinix Hot 50 5G yang akan Diluncurkan 5 September

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap tersangka SH, diketahui bahwa SH telah melakukan top-up pulsa secara ilegal pada nomor MSISDN miliknya melalui peretasan terhadap server Eload Smartfren pada tanggal 3 Juli 2024.

Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, termasuk keterangan saksi dan jejak digital yang menunjukkan akses ilegal ke server Smartfren, SH resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: