Uang Kopkar Rp400 Juta di Bawa Kabur, Pejabat Sekretaris PTP Minanga Ogan Dibekuk di Jambi

Uang Kopkar Rp400 Juta di Bawa Kabur, Pejabat Sekretaris PTP Minanga Ogan Dibekuk di Jambi

Andi (41), karyawan swasta asal Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, ditangkap setelah membawa kabur dana koperasi sebesar Rp409 juta.-foto: humas polres OKU-

BATURAJA -  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus penggelapan dana koperasi karyawan (Kopkar) PTP Minanga Ogan

Seorang pria bernama Andi (41), karyawan swasta asal Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, ditangkap setelah membawa kabur dana koperasi sebesar Rp409 juta.

Pelaku yang menjabat sebagai sekretaris koperasi itu awalnya meminta tanda tangan Ketua Kopkar pada selembar cek giro kosong dengan dalih akan membayar bon warung senilai Rp4 hingga Rp6 juta.

 Namun, kenyataannya pelaku mencairkan cek tersebut dan mengambil dana dalam jumlah besar di Bank Mandiri.

BACA JUGA:Kantah OKU Sosialisasi Inventarisasi Data Lokasi Indikatif

“Setelah dana dicairkan, pelaku langsung menghilang dan tidak dapat dihubungi. Pihak koperasi yang curiga kemudian menghubungi pihak bank dan memastikan bahwa pencairan dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujar Kapolres OKU, AKBP Endro Wibowo, SIK., MAP, didampingi Kasat Reskrim Iptu Redho Agus Suhendra, Rabu (30/04/2025).

Menindaklanjuti laporan polisi nomor LP-B/65/IV/2025/SPKT/RES OKU/POLDA SUMSEL, Unit Pidana Umum Satreskrim Polres OKU melakukan penyelidikan intensif. Diketahui, Andi melarikan diri ke Provinsi Jambi dan berencana menyeberang ke Batam melalui pelabuhan Kuala Tungkal.

Tim Resmob Polres OKU yang dipimpin oleh Aiptu A. Rasid, S.H., berhasil meringkus pelaku di sebuah hotel di kawasan Kuala Tungkal pada Senin, 28 April 2025 pukul 10.00 WIB. Saat ditangkap, pelaku tengah menunggu penyebrangan ke Kepulauan Riau.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp251 juta serta sejumlah dokumen penting terkait koperasi, termasuk akta pendirian koperasi, fotokopi SIUP, tanda daftar perusahaan, dan SK karyawan atas nama pelaku.

Kapolres OKU menyebut, uang hasil penggelapan diduga digunakan oleh pelaku untuk membayar utang dan kebutuhan pribadi. 

BACA JUGA:Kolaborasi Dengan Kejari OKU, Minanga Ogan Bayar Tunggakan Rp 925 Juta

“Kasus ini menjadi peringatan bagi pengurus koperasi lainnya agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan,” tandasnya.

Pelaku kini ditahan di Mapolres OKU dan dijerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan sesuai KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: