Beri Pendampingan Hingga Proses Hukum Selesai

Beri Pendampingan Hingga Proses Hukum Selesai

Pemkab OKU Selatan beri pendampingain korban dugaan pemerkosaan oleh ayah kandungnya senddiri hingga proses hukum selesai. (Foto: HOS)--

Tersangka kini telah diamankan di Mapolres OKU Selatan dan akan dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan serta pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.

Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dari rumah sakit, untuk memperkuat proses penyidikan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: