Kopda Bazarsah Pengelola Judi Sabung Ayam Dituntut Pidana Mati, Peltu Lubis 6 Tahun

--
PALEMBANG, OKES.NEWS - Tidak ada yang hal meringankan bagi terdakwa Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, yang telah menembak mati 3 polisi di Lampung.
Oknum TNI pengelola judi sabung ayam itu, dituntut Oditur Militer dengan hukuman pidana mati dan dipecat tidak hormat dari TNI.
Lain halnya terhadap terdakwa Pelu Yun Hery Lubis, yang pembacaan tuntutan secara terpisah.
Oditur Militer pada Oditurat Militer I-05 Palembang, hanya dituntut hukum 6 tahun penjara dan juga dipecat dari TNI, yang dalam perkara ini hanya jadi terdakwa kasus perjudiannya saja.
Ketiga polisi yang jadi korban penembakan brutal oleh terdakwa Kopda Bazarsah pada 17 Maret lalu itu, Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Bripka (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.
BACA JUGA:Ketua Bawaslu OKU Resmi Dicopot DKPP Gegara Etik Pilkada 2024
BACA JUGA:Wow! Bandar Narkoba di OKU Pakai Strategi Tak Tatap Muka, Begini Modusnya
Tuntutan dibacakan Oditur Militer pada Oditurat Militer I-05 Palembang Letkol CHK Darwin Butar Butar SH, dan Mayor CHK (K) Lisnawati.
Sidang dipimpin Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto SH MH, Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7).
Letkol CHK Darwin Butar Butar SH dalam tuntutannya, menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu Primair melakukan Pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP.
Kedua, tentang kepemilikan Senjata api Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951.
Ketiga, mengadakan perjudian secara bersama sama yang dijadikan mata pencarian Pasal 303 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan sapta marga dan sumpah prajurit.
BACA JUGA:Wow! Bandar Narkoba di OKU Pakai Strategi Tak Tatap Muka, Begini Modusnya
Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kematian tiga orang anggota Polri yang meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: