Ini merupakan restorative justice yang ke tigaKejari OKU melakukan penghentian perkara melalui Restorative Justice selama 2023. "Ya Ini menjdi kasus RJ ke 3 sepanjang tahun 2023," pungkas Kasi PidumKejar OKU, Erick Eko Bagus Mudigdho SH MH. (*)
Ini merupakan restorative justice yang ke tigaKejari OKU melakukan penghentian perkara melalui Restorative Justice selama 2023. "Ya Ini menjdi kasus RJ ke 3 sepanjang tahun 2023," pungkas Kasi PidumKejar OKU, Erick Eko Bagus Mudigdho SH MH. (*)