Kejari OKU Bebaskan Pencuri Handphone untuk Biaya Istri Melahirkan

Kamis 07-12-2023,09:00 WIB
Editor : Gus Munir

Ini merupakan restorative  justice  yang ke tigaKejari OKU melakukan penghentian perkara melalui  Restorative Justice selama 2023. "Ya Ini menjdi kasus RJ ke 3 sepanjang tahun 2023," pungkas Kasi PidumKejar OKU, Erick Eko Bagus Mudigdho SH MH. (*)

 

Kategori :