JEPARA, OKES.NEWS – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/1), memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko (ES).
terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022-2024.
"Pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Daerah Jawa Tengah atas nama AN, EP, dan ES," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta.
BACA JUGA:PT BPR Baturaja (Perseroda) Gelar Undian Kredit dan Tabungan 2024, Hadiah Utama Paket Umroh
Dilansir dari, jawapos. Selain Edy Sujatmiko, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Kepala Divisi (Kadiv) Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha, Ahmad Nasir (AN), serta notaris PPAT Eni Pudjiastuti (EP).
Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan maupun konfirmasi kehadiran para saksi.
Sebagai informasi, KPK telah memulai penyidikan kasus ini sejak 24 September 2024.
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pencairan kredit usaha fiktif kepada 39 debitur yang merugikan keuangan negara.
BACA JUGA:Laporan Keuangan Triwulan IV Tahun 2022 PT BPR Agritrans Batumarta
Penyelidikan masih berlangsung, dan KPK terus menggali informasi guna mengungkap aktor-aktor di balik kasus ini.*