OKES.NEWS- Puasa adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, menjalankannya tidak hanya sebatas menahan lapar dan haus dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Ibadah ini juga mengajarkan untuk menahan diri dari berbagai hal yang dapat membatalkan puasa.
Salah satu hal yang sering menimbulkan pertanyaan adalah muntah. Banyak orang merasa khawatir ketika mengalami mual hingga muntah saat berpuasa. Lalu, apakah kondisi ini membuat puasa menjadi batal? Berikut penjelasan lengkapnya.
Apakah Muntah Membatalkan Puasa?
Muntah adalah kondisi keluarnya isi lambung melalui mulut yang dapat dipicu oleh berbagai faktor, seperti gangguan kesehatan, rasa mual, atau kondisi tubuh tertentu. Dalam hukum puasa, muntah dibedakan menjadi dua jenis, yaitu muntah yang disengaja dan yang tidak disengaja.
Perbedaan ini penting dipahami karena menjadi penentu sah atau tidaknya puasa seseorang.
BACA JUGA:Apakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan dan Faktanya
BACA JUGA:Ide Menu Buka Puasa Ramah Kolesterol agar Tetap Sehat Selama Ramadan
1. Muntah yang disengaja
Muntah yang disengaja terjadi ketika seseorang dengan sadar berusaha mengeluarkan isi perut, misalnya dengan memasukkan jari ke tenggorokan.
Tindakan ini termasuk perbuatan yang dapat membatalkan puasa. Jika seseorang melakukannya secara sengaja, maka puasanya tidak sah dan wajib diganti di hari lain.
2. Muntah yang tidak disengaja
Sebaliknya, muntah yang terjadi tanpa niat atau usaha, misalnya karena sakit atau mual mendadak, tidak membatalkan puasa.
Puasa tetap dianggap sah karena kejadian tersebut berada di luar kendali. Setelah muntah, dianjurkan untuk segera membersihkan mulut dan memastikan tidak ada sisa muntahan yang tertelan.
Jika sisa muntah tertelan tanpa sengaja, puasa tetap tidak batal.
BACA JUGA:Panduan Minum Air yang Benar agar Puasa Tetap Bertenaga