Tabung Gas Elpiji Diduga Kedaluwarsa Marak di OKU Selatan, Warga Resah soal Keamanan
Tabung gas elpiji diduga kedaluwarsa marak di OKU Selatan, warga resah soal keamanan. (Foto: HOS)--
OKES.NEWS - Warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kini dibuat khawatir oleh maraknya peredaran tabung gas elpiji 3 kilogram yang diduga sudah melewati masa uji kelayakan.
Kondisi ini menimbulkan keresahan karena tabung yang tidak lagi layak pakai berpotensi bocor hingga menyebabkan ledakan yang mengancam keselamatan pengguna rumah tangga.
Pantauan di sejumlah pangkalan dan warung pengecer menunjukkan banyak tabung elpiji berwarna hijau yang tampak berkarat, penyok, bahkan memiliki kode uji lama seperti tahun 2016 dan 2017.
Padahal, sesuai ketentuan teknis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta standar SNI 1452:2007, setiap tabung wajib menjalani uji ulang (retest) setiap lima tahun untuk memastikan keamanannya.
Sebelum diisi dan kembali disalurkan, tabung seharusnya menjalani pemeriksaan di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE).
BACA JUGA:6 Drakor On Going November 2025 yang Lagi Viral dan Bikin Ketagihan, Wajib Masuk Watchlist!
Tabung yang tidak memenuhi syarat wajib ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Namun temuan di lapangan menunjukkan masih banyak tabung tua yang tetap diisi ulang tanpa melalui retest.
Hal ini memunculkan dugaan bahwa SPBE di OKU Selatan tidak menjalankan prosedur standar yang telah ditetapkan.
“Banyak tabung yang masa uji teknisnya sudah habis tapi masih dipakai. Ini sangat berbahaya,” ujar seorang warga Kecamatan Muaradua, Sabtu (22/11/2025) seperti dilansir Harian OKU Selatan (HOS).
Kelalaian tersebut bisa berdampak serius karena tabung yang sudah kedaluwarsa cenderung mengalami korosi, penipisan dinding baja, hingga kebocoran gas yang berpotensi memicu kebakaran.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG secara tegas mewajibkan SPBE memastikan setiap tabung yang diisi telah lolos uji kelayakan.
BACA JUGA:Negara Luar Negeri Ternyaman dan Termurah untuk Traveling 2025
Pelanggaran atas aturan ini dapat berujung sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Masyarakat pun diimbau lebih teliti memeriksa masa uji tabung yang tercantum pada bagian bawah leher tabung saat membeli atau menukar gas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: