Terima Ganti Rugi, Warga Diminta Kosongkan Lahan Proyek Bendungan Tiga Dihaji
Terima ganti rugi, warga diminta kosongkan lahan proyek Bendungan Tiga Dihaji. (Foto: Instagram @ptwijayakarya)--
OKES.NEWS - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan meminta warga yang terdampak pembangunan Bendungan Tiga Dihaji untuk segera mengosongkan lahan setelah menerima ganti rugi.
Nilai santunan tersebut ditentukan berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Sekretaris Daerah OKU Selatan, HM Rahmattullah, menjelaskan bahwa KJPP telah melakukan proses penilaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta aturan turunannya.
Hasil perhitungan itu disampaikan kepada warga dalam musyawarah dan sosialisasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji, Jumat (21/11/2025).
Setelah pembayaran dilakukan, warga diwajibkan meninggalkan lahan dan tidak lagi melakukan aktivitas apa pun di area tersebut.
BACA JUGA:PPID Kementerian ATR/BPN Proaktif Sajikan Konten Informatif secara Digital
Rahmattullah menegaskan pentingnya pengawasan agar tidak muncul kesalahpahaman atau persoalan yang dapat merugikan pihak mana pun.
Ia juga menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan kelanjutan dari tahapan pendataan.
Sebelum kegiatan berlangsung, KJPP telah melaksanakan penilaian dengan pendampingan dari berbagai unsur terkait.
Dengan demikian, hasil yang diberikan diharapkan menjadi yang paling optimal dan memberikan manfaat bagi warga terdampak.
“Semoga seluruh tahapan berjalan lancar sehingga pembayaran bisa segera diterima dan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: