Selewengkan Dana Desa, YA Kades Di OKU Selatan Ditahan Kejaksaan
OKES CO ID MUARADUA Kejaksaan Negeri Kejari Kabupaten OKU Selatan resmi menahan YA Kepala Desa Muara Payang Kecamatan Kisam Tinggi OKU Selatan Senin 13 9 Penangkapan ini dilakukan setelah Kajari OKUS sudah menetapkan YA sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaa Keuangan Dana Desa DA Muara Payang tahun 2017 2018 dan 2019 Untuk YA ini sendiri sudah kita tetapkan statusnya sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas II B Muaradua per hari ini Sebagai tidak lanjut proses penyidikan Kata Kepala Kejaksaan Negeri OKUS Kusri SH Lanjut Kajari YA ditahan karena telah terbukti melakukan penyelewengan Dana Desa yang mengakibatkan kerugian Negara Yang mana totalnya mencapai Rp 699 307 536 74 Ini berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP dan penyidikan kejaksaan Dikatakan olehnya YA sendiri memang sudah dilakukan proses penyelidikan yang cukup lama yakni hampir kurang lebih satu tahun Namun prosesnya memang saat itu sedikit terkendala waktu diproses audit karena banyak sekali penyimpangan Beberapa pengerjaan proyek pembangunan di Desa tersebut justru tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya Ada beberapa proyek seperti pembangunan bronjong penahan termasuk pengadaan baju seragam dinas perangkat desa dan banyak sekali bebernya Adapun dalam pengelolaan dana desa sepanjang hampir tiga tahun tersebut terangnya YA disebut pihak Kejaksaan banyak melakukan tidakan tidak sesuai ketetentuan yang berlaku Seperti tidak melakukan pengelolaan dana desa tanpa melibatkan PTPKD PPKD Menggunakan dana desa tidak sesuai peruntukan sesuai sebagaimana telah dituangkan didalam APBDes maupun RAb Kegiatan Selain itu YA juga dinyatakan terbukti merekayasa dokumen SPJ Dana Desa yang dibuat seolah olah telah sesuai dengan peruntukannya Kalau dari hasil penyidikan sementara YA ini pemain tunggal Jadi untuk tersangka sejauh ini kita tetapkan satu orang Tetapi tunggu hasil penyidikan kedepan jelasnya Sementara Itu Kasi Intel Kejaksaan OKU Selatan Gusti Agus Ngurah Mahardika menambahkan jika tersangka YA sebenarnya sudah dilakukan pemeriksaan dalam waktu beberapa kebelakang Prosesnya memang sempat sedikit terkendala waktu dalam hal pemeriksaan kesehatan dan Rapid Tes antigen terhadap tersangka oleh petugas puskesmas Muaradua Kemudian setelah tersangka sudah dinyatakan sehat dan Negative Covid 19 barulah petugas Kejaksaan baru bisa mengatarkan tersangkan dilakukan penahanan di Lapas IIB Muaradua selama 20 hari kedepan Kedala lain juga yang sempat memakan waktu dalam prosesnya ini saat pemeriksaan data di BPKP Menghitung total total dana yang digunakan setelah itu baru kita bisa lakuka proses proses penyidikan yang lain timpalnya end OKUSELATAN CO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: