Sapi Terkena PMK, Apakah Layak untuk Kurban?

Sapi Terkena PMK, Apakah Layak untuk Kurban?

Oleh: Drh. Putut Pantoyo                  

Fungsional Medik Veteriner

Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten OKU

Salam Veteriner. Mendekati Hari Raya Idul Adha yang kurang satu minggu lagi maka Dinas Pertanian di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan khususnya pada Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) melakukan pemeriksaan rutin pada seluruh pedagang.

Merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) juga menjadi prioritas pemeriksaan hewan Kurban pada tahun 2022 ini. Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten OKU sudah melakukan pemeriksaan terhadap penjual hewan Kurban yang berada di Kecamatan Baturaja Barat dan Baturaja Timur.

Sehingga warga yang mau memilih hewan untuk berkurban tidak perlu lagi bingung dan bimbang menentukan pilihannya karena sudah diperiksa kesehatan dan kelayakan hewan untuk kurban tersebut.

BACA JUGA: Cara Menolong Kucing yang Melahirkan

Sedangkan untuk Kecamatan yang lainnya juga diperiksa dan diawasi oleh para PPL setempat dan bila diketemukan hal – hal yang mencurigakan maka segera dilaporkan ke dinas terkait untuk mengecek secara langsung dan segera memberikan tindakan secara cepat dan tepat.

Untuk memilih hewan kurban perlu beberapa hal yang harus dipenuhi. Antara lain umur. Syarat utama hewan bisa dijadikan hewan kurban adalah hewan tersebut cukup umur.

Perincian usia minimal hewan kurban, maka penjelasannya adalah sebagai berikut. Domba (sheep), usia minimalnya adalah 6 bulan Hijriyyah. Kambing (goat), usia minimalnya adalah 1 tahun Hijriyyah. Sapi (cow), usia minimalnya adalah 2 tahun Hijriyyah. Unta (camel), usia minimalnya adalah 5 tahun Hijriyyah.

Dalil yang menunjukkan ketentuan usia ini adalah hadis dari Jabir. Dia berkata “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kamu sembelih hewan untuk berkurban, melainkan Musinnah. Kecuali jika itu sulit kamu peroleh, sembelihlah Jadza’ah domba.” (H.R. Muslim).

Dalam hadis di atas, Rasulullah SAW memerintahkan agar tidak menyembelih hewan kurban kecuali hewan kurbannya berupa Musinnah. Istilah Musinnah sama dengan istilah Tsaniyyah, yakni hewan dengan usia tertentu yang mencakup unta, sapi, kambing dan domba. Jadi hewan yang layak untuk dijadikan kurban harus cukup umur.

BACA JUGA: Implementasi Kurikulum MBKM terhadap Pembelajaran Bahasa

Secara medis, dengan melihat struktur anatomi susunan gigi hewan yang bisa diketahui perkiraan umurnya. Berikut tabel yang bisa dilihat untuk dapat menentukan umur hewan

 Gigi yang sudah berganti           Perkiraan umur hewan    Jenis Hewan

1 pasang                                  2 tahun                          Sapi

1 pasang                                  1 tahun                          Kambing

1 pasang                                  1 tahun                          Domba

Hewan kurban secara umum merupakan ruminansia (pemamah biak) sehingga mempunyai lambung ganda yang sangat berbeda dengan manusia yang mempunyai lambung tunggal.

Hal ini mempengaruhi bentuk susunan giginya, pada ruminansia tidak mempunyai gigi taring dan gigi seri ada hanya pada bagian bawah saja sedangkan pada bagian atasnya tidak mempunyai gigi seri.

Sedangkan gigi gerahamnya terdapat lengkap baik pada bagian atas ataupun pada bagian atasnya. Yang bisa dipakai untuk menentukan umur hewan kurban adalah gigi serinya. Berikut ini gambar yang menunjukkan pergantian gigi seri susu dan gigi seri yang permanen yang bisa dipakai untuk menentukan umurnya.

Umur                              Jumlah Gigi Permanen

Di bawah 1 tahun           belum ada gigi permanen

1 tahun                          2 gigi permanen

2 tahun                          4 gigi permanen

3 tahun                          6 gigi permanen

4 tahun                          8 gigi permanen

4 tahun lebih                  gigi permanen lengkap

Kemudian, keadaan lubang – lubang alami normal. Secara alami hewan yang sakit dapat diketahui dan dilihat dari lubang – lubang yang terdapat pada seluruh tubuh hewan kurban.

BACA JUGA: Cacar Ayam yang Menyerang Kalkun 

Dari matanya, hewan yang sehat memperlihatkan jernih tidak berair, tidak keruh; lubang hidungnya bersih tidak terdapat cairan keruh; termin hidung selalu basah dan tidak kering; mulut basah tetapi tidak terlalu banyak air liur (hipersalivasi), lubang anus bersih tidak diketemukan sisa kotoran di pantatnya; lubang telinga tidak mengeluarkan cairan yang berbau.

Apabila dari lubang – lubang tersebut keluar darah, maka yang dikuatirkan adalah adanya penyakit zoonosis Anthrak yang sangat menular ke manusia.

Sehingga diharapkan masyarakat dapat segera melaporkan kejadian – kejadian di lapangan apabila diketemukan tanda – tanda pada calon hewan Kurban yang mengarah tidak normal, dapat dilaporkan ke Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten OKU.

Selanjutnya, nafsu makan dan minum normal. Hewan yang sehat akan memperlihatkan nafsu makan dan minum yang bagus. Apabila dijumpai hewan yang nafsu makan dan minumnya kurang itu merupakan indikasi awal bahwa hewan tersebut kurang sehat

Lalu, tingkah laku hewan aktif dan normal. Hewan yang sehat akan menunjukakan tingkah lakunya energik, sebaiknya hindari hewan yang nampak lesu dan tidak bersemangat.

Kemudian, tidak cacat. Perhatikan seluruh bagian tubuh hewan ternak, apabila ada cacat yang sifatnya permanen. Contohnya biji testisnya cuma 1, kakinya apabila berdiri ada yang diangkat (pincang), robek pada bagian tubuh yang mengurangi fungsi tubuh secara normal.

BACA JUGA: Pemeriksaan Sapi Bali Setelah Vaksin Jembrana 

Sedangkan dengan adanya penyakit mulut dan kuku ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa  MUI No. 32 tahun 2022 tentang : hukum panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku.

Hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK dirinci sebagai berikut. Pertama hewan yang terkena PKM dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada kuku, kondisi lesu, tidak mau makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan Kurban.

Kedua, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan / atau menyebabkan pincang / tidak dapat berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan Kurban.

BACA JUGA: Demodex pada Hewan Kesayangan

Ketiga hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan Kurban (tanggal 10-13 Dhulhijah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Empat, hewan yang terkena PMK dengan kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang diperbolehkan ber Kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dhulhijah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan Kurban.

Semua syarat di atas sudah diperiksa langsung oleh petugas dan dilengkapi juga dengan Fatwa MUI mengenai ber Kurban pada masa penyebaran PMK, jadi calon hewan untuk Kurban yang bisa dipilih adalah yang sudah di beri surat kesehatan, tanpa adanya itu maka calon pembeli harus memeriksa dengan teliti agar semua syarat terpenuhi baru dapat dijadikan hewan Kurban.

Sedangkan untuk panitia pembagi daging Kurban, pada saat pembagian daging Hewan Kurban disarankan tidak menggunakan kantong kresek yang berwarna gelap karena bersifat karsinogenik (bisa menyebabkan kanker). Pakailah kantong kresek yang berwarna putih cerah. Viva Veteriner. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: