Mencuri di OKU, Ditangkap di Muara Enim

Mencuri di OKU, Ditangkap di Muara Enim

OKES.CO.ID, OKU – EP (28) dijemput Resmob Singa Ogan Polres OKU dari Polsek Tanjung Agung, Muara Enim. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena mencuri ponsel Amaludin. 

BACA JUGA: Dadang Jambret Ponsel Bocah, Hasilnya untuk Judi Slot

Amaludin (50) yang merupakan warga Kecamatan Baturaja Timur tersebut melaporkan ponselnya hilang kepada polisi pada 7 Juli silam. 

BACA JUGA: Kecanduan Judi Slot, Aris Nekat Larikan Ponsel Teman

Diduga kuat, pencurian tersebut terjadi di warung milik Amaludin pada 30 Mei lalu sekitar pukul 06.00 WIB di simpang empat Sukajadi, kecamatan Baturaja Timur.

BACA JUGA: Ambil Ponsel Jatuh, Pemuda Ditangkap

Kapolres OKU AKBP Danu agus Pramono didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin menjelaskan, setelah menerima laporan pencurian dari Amaludin, polisi langsung melakukan penyidikan. 

BACA JUGA: Warga Semidang Aji Dibekuk Saat Jual Ponsel Rampasan

Terungkap EP disinyalir sedang berada di kampung halamannya, Desa Tanjung Agung, Muara Enim. "Setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugas berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Agung," ucapnya.

BACA JUGA: Pedagang Curi Ponsel Pedagang

Dari kordinasi tersebut, tim resmob Polsek Tanjung Agung berhasil mengamankan EP. Ia ditangkap di jalan lingkar Muara Enim oleh Polsek Tanjung Agung. "Setelah berhasil diamankan, pelaku dijemput tim Singa ogan untuk dibawa ke Mapolres OKU," ujarnya.

BACA JUGA: Jaringan Ponsel Masih Lelet

Akibat pencurian tersebut, Amaludin mengalami kerugian yang sekitar Rp6 juta. “EP terancam pasal 362 KUHP," tutupnya. (r15)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: