Ini Penyebab Kominfo Blokir Steam, Dota, dan Counter Strike

Ini Penyebab Kominfo Blokir Steam, Dota, dan Counter Strike

OKES.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi memblokir lima penyelengara sistem elektroni (PSE) mulai hari ini (30/7). 

Kominfo mulai memblokir lima platform digital yakni dalam kategori platform game dan distribusi game populer di Indonesia.

Dikutip melalui laman kominfo, hal tersebut sudah direncanakan oleh Kominfo, karena lima platform digital tersebut belum melakukan pendaftaran PSE.

BACA JUGA: Kominfo Segera Blokir WA, IG, FB, Google, dan Twitter. Ini Penyebabnya!

Yaitu Epic Games (distribusi game), Steam  (distribusi game), Dota (game), Counter Strike (game), Origin (EA).

Sebelumnya pada 22 Juli, Kominfo telah mengirim surat kepada kepada PSE yang mengoperasikan sistem eletronik (SE). Surat tersebut untuk memberitahukan untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.

Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Kominfo, hingga 29 Juli 2022, terdapat 10 dari 100 SE terpopuler dengan kategori wajib daftar yang belum melakukan pendaftaran. 

BACA JUGA: Lakukan Pemblokiran di Tempat Untuk Mempermudah Masyarakat

Kementerian Kominfo akan mengenakan sanksi berupa pemutusan akses sementara kepada sepuluh SE tersebut apabila tidak melakukan pendaftaran sampai dengan 29 Juli 2022 Pkl 23.59 WIB. 

Pemutusan akses tersebut telah didahului sebelumnya dengan koordinasi kepada Kementerian/Lembaga terkait yang mengawasi kegiatan SE terkait.

Pemutusan akses tersebut dilakukan sesuai dengan pengamatan Direktotrat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika, Kementerian Kominfo terhadap 100 Sistem Elektronik dengan trafik tertinggi yang belum melakukan pendaftaran.

BACA JUGA: Waduh, Rekening Pelanggan Listrik di OKU, Terblokir

Pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik lain akan dilakukan secara gradual dan berkala sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang belum melakukan pendaftaran sistem elektronik tidak bersifat permanen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id