Komisioner KPU Prabumulih Terbukti Terima Suap Jual Beli Suara Pileg

Komisioner KPU Prabumulih Terbukti Terima Suap Jual Beli Suara Pileg

Polisi yang menembak mati polisi di Lampung akhirnya dipecat. Foto: Ilustrasi. (*)--

PALEMBANG, OKES.CO.ID – Setelah dituntut JPU pidana 6 tahun penjara, komisioner KPU Prabumulih Andry Swantana yang merupakan terdakwa korupsi jual beli suara Pileg Prabumulih tahun 2019 divonis majelis hakim Tipikor Palembang selama 3,5 tahun penjara.

Andry Swantana dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu pada 12 September 2022. Andry dinilai bersalah karena sebagai penyelenggara negara menerima hadiah yang bertentangan dengan jabatannya.

Majelis hakim menilai, Andri bersalah menerima sejumlah uang suap dari terdakwa lainnya yakni Dr EF Thana Yudha sebagai Caleg DPR RI daerah pemilihan kota Prabumulih tahun 2019.

"Terdakwa terbukti telah melanggar Pasal  11 UU 31 tahun 1999 Jo UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Mangapul Manalu saat membacakan petikan putusan.

BACA JUGA: Buronan Ditangkap di Rumah Istri Muda

Sementara, Dr EF Thana Yudha sebagai pemberi suap dihukum oleh majelis hakim dengan pidana selama 1 tahun 3 bulan penjara, dan dijerat melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dihukum dengan denda masing-masing sebesar Rp50 juta, dengan pidana subsider 2 bulan kurungan.

Adapun pertimbangan hal yang memberikan, masih kata hakim bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Sementara hal yang meringankan, para terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum," tukas Mangapul.

BACA JUGA: Satu Pelaku Pembobol Rumah Diringkus

Usai pembacaan putusan, dua terdakwa yang dihadirkan secara telekonferensi melalui tim penasihat hukum sepakat pikir-pikir, dan diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terima atau banding, hal yang sama juga dinyatakan JPU Kejari Prabumulih.

Diwawancarai usai sidang, JPU Kejari Prabumulih Zith Muttaqien SH MH mengatakan meski berbeda dengan tuntutan pidana, namun tetap menghormati vonis pidana yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa.

"Untuk itu kita akan laporkan dahulu kepada pimpinan atas vonis yang dijatuhkan tersebut, apakah akan melakukan upaya hukum ataupun tindakan lainnya," singkat JPU Zith Muttaqien.

Adapun kronologis singkat perkara sebagaimana dakwaan JPU Kejari Prabumulih, bahwa sekira pada tahun 2019 terdakwa Andri Swantana sebagai komisioner KPU Kota Prabumulih, menjanjikan terdakwa Dr EF Thana Yudha caleg DPR RI daerah pemilihan 2 dari Partai Bulan Bintang, sebanyak 2 ribu suara, dengan rincian 10 ribu suara di Muara Enim dan 10 ribu suara di Prabumulih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co