Honorer Pol PP Bergejolak! Tak Kunjung Dianggkat Jadi PNS

Ilustrasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Foto: DOC/BENGKULUEKSPRES----
Fadlun menegaskan, UU Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan Satpol PP berstatus PNS, bukan honorer atau PPPK.
Menurut Fadlun, Ketua FKBPPPN, mereka bergotong royong menyampaikan aspirasi Satpol PP menjadi PNS dalam rapat pendapat umum Komisi II (RDPU) DPR RI pada Selasa, 6 September 2022.
Dia berharap pemerintah bisa memenuhi keinginan Satpol PP.
"Regulasi yang kami minta adalah PNS. Apakah itu keputusan presiden atau apa, yang penting PNS," katanya.
Dia menegaskan, Satpol PP yang jujur sangat dibutuhkan di daerah.
Mereka selalu berada di garis depan untuk memastikan pengesahan peraturan prioritas daerah.
“Kami siap mengabdikan jiwa dan raga kami untuk negara. Saat ini kami sedang melamar status PNS agar bisa meninggalkan keluarga sendiri,” pungkas Fadlun, Ketua FKBPPPN. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: